MAKALAH AUDIT MANAJEMEN TENTANG AUDIT SISTEM INFORMASI

Gambar
AUDIT SISTEM INFORMASI/ TEKNOLOGI INFORMASI Tugas Ini   Disusun Guna untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “ Audit Manajemen ” Dosen Pengampu : Agus Susilo, MM, Ak, CA, QIA. Disusun oleh: Kelompok 2 ENY WULANDARI                                                 ( 1562012 ) IDA MUHLIDA                                             ( 1562025 ) ARIS SAFIROTUL FANANI                      ( 1562047 ) ...

“PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE (CD) DI JAKARTA”



“PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE (CD) DI JAKARTA”

MAKALAH
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB)
Dosen Pengampu : Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH.











Disusun Oleh       :

Nama               : Ida Muhlida
NIM                 : 1562025
Kelas                : Akuntansi KS-1 2015



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
STIE PGRI DEWANTARA JOMBANG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami selaku penyusun dapat menyelesaikan makalah Hak Kekayaan Intelektal (HAKI) dengan baik dan tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas “Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB)”, Dalam makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai referensi buku dan website, selain itu makalah ini  berisikan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomisyang melindungi karya-karya intelektual manusia.
Kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat kelemahan dan kekurangan, maka saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan pembuatan makalah yang sama dikemudian hari.




                                                                                                Jombang, 12 Mei 2016

                                                                                                Penyusun









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................                i
KATA PENGANTAR.....................................................................................................    ii
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................                iii
POSISI KASUS   .............................................................................................................    1
BAB I     PENDAHULUAN ...........................................................................................    2
               1.1   Latar Belakang ...........................................................................................    2         
               1.2    Rumusan Masalah ......................................................................................    3
               1.3    Tujuan .........................................................................................................   3 BAB II    PEMBAHASAN ...............................................................................................................   4
               2.1   Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  .................................    4
               2.2   Pengertian Hak Cipta (Copyright) ..............................................................    6
               2.3   Analisis kasus pembajakan CD Software di Mall Jakarta ..........................    9
               2.4   Pelanggaran hukum sesuai dengan UU yang berlaku .................................    10
               2.5   Solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut ...........................................    12
BAB III   PENUTUP                                                                                                            14
                3.1  Kesimpulan .................................................................................................    14  
                3.2  Saran ...........................................................................................................    14
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................    15
POSISI KASUS

Pelanggaran Hak Cipta – Kasus Pembajakan Software (CD) di Jakarta.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.
Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.  CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga lebih rendah dari harga asli software. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia.















BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam  bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
                        Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tentang hak cipta yang ada di Indonesia. Pelanggaran hak cipta adalah perbuatan yang merugikan orang lain. Apabila dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang makin meningkat, akan menyebabkan akibat negatif terhadap laju pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, hak cipta perlu dilindungi undang-undang.
                        Saat ini memang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta namun masih banyak oknum-oknum yang sengaja melanggar undang-undang tersebut demi kepentinganya sendiri. Permasalahnya, apakah kurang tegas undang-undang yang ada di Indonesia atau kesadaran masyarakat yang kurang tentang undang-undang hak cipta ?. Memang sangat sulit menegakkan suatu undang-undang namun kita sebagai generasi muda harus lebih tahu tentang hukum yang ada, kita harus patuh terhadap hukum supaya kita bisa membantu perkembangan yang ada di negara kita ini.

1.2              Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat ditarik suatu rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ?
2.    Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta (Copyright) ?
3.    Bagaimana analisis kasus pembajakan Software (CD) di Jakarta ?
4.    Apa pelanggaran hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku ?
5.    Bagaimana solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut ?
1.3              Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
2.    Untuk mengetahui pengertian dari Hak Cipta (Copyright).
3.    Untuk mengetahui analisis kasus pembajakan Software (CD) di Jakarta.
4.    Untuk mengetahui pelanggaran hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
5.    Untuk mengetahui solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Berdasarkan substansinya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berhubungan dengan benda tidak berwujud (seperti Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Selain berhubungan dengan benda tak berwujud HAKI juga melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari cipta, karsa, rasa manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomisyang melindungi karya-karya intelektual manusia.
            Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mengandung 3 unsur, yaitu sebagai berikut :
1.    Mengandung hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
2.    Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
3.    Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), adalah sebagai berikut :
a)    Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b)   Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c)    Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d)   Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Cabang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) beserta dasar hukum yang di anut di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.    Hak Cipta (Copyright), UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
2.    Paten (Patent), UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.    Merek (Trademark), UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.    Desain Industri (Industrial Design), UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Intregated Circuit Layout Design), UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.    Rahasia Dagang (Trade Secret), UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.    Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Varieties Protection), UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
8.    Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs), UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi.
2.2       Pengertian Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri). Hak Cipta mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.2.1    Pengaturan Hak Cipta
Setelah penyempurnaan tiga kali (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997). Pengaturan Hak Cipta atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tersebut disusunlah draft akhir penyempurnaan Undang-undang Hak Cipta, yang kemudian diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002 menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta melalui lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85.  Dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ditentukan bahwa:
“Undang-undang ini mulai berlaku dua belas bulan sejak tanggal di undangan’’
Dalam Pasal 77 ditentukan pula bahwa:
‘’Dengan berlakunya undang-undang ini (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku”.
2.2.2    Sifat Hukum Hak Cipta
·      Benda Bergerak Imateriil, hak cipta dapat peralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karna pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain, yang dibenarkan dalam undang-undang. Peralihan dengan menggunakan akta otentik atau akta dibawah tangan.
·      Hak Cipta Dapat Dibagi,  pengalihan hak cipta secara tertulis dapat meliputi pengumuman saja, perbanyakan saja, atau kedua – duanya yaitu pengumuman dan perbanyakan ciptaan, atau memberi izin untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan. Dengan demikian, hak cipta dapat dialihkan atau dapat dibagi.
·      Tidak Dapat Disita, ciptaan bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Artinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas, atrau dilenyapkan. Hal ini yang disita, dirampas, atau dilenyapkan adalah ciptaannya.
2.2.3    Pencipta Dan Ciptaan
Ø Pencipta, Pemegang Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak cipta dari pencipta.
Ø Ciptaan yang Dilindungi
Dalam pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
1.      Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei patung, kolase, dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.  Terjemahan, tafsir, saduran; database, dll
2.2.4    Hak Cipta Atas Ciptaan
Hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta meliputi dua aspek yaitu hak ekonomi dan hak moral.Hak ekonomi adala hak yang dimiliki oleh pencipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaanya. Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak moral melekat pada pribadi sang pencipta yang bersifat pribadi dan kekal.
2.2.5    Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta adalah hak kekayaan intelektual, secara hukum dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila dialihkan kepada pihak lain, caranya harus tertulis dengan perjanjian lisensi. Pengalihan hak cipta didasari oleh motif hak ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan secara komersial. Pencipta mengalihkan hak cipta dengan tujuan memperoleh royalty, sedangkan penerima selaku pemegang hak cipta dengan tujuan memperoleh keuntungan karena menjual ciptaan yang dihasilkan dari hak cipta tersebut.
Menurut ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002 pemegang hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaan, hak untuk memperbanyak ciptaan, serta hak memberi izin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang hak ciptanya dilindungi.
2.3       Analisis Kasus Pembajakan Software (CD) di Jakarta
Dalam Kasus diatas, diitemukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa. Maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association), yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, penindakan bagi pelaku pembajakan baru dilakukan pada Kamis (5/4) oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian. Dalam hal ini pelaku menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah, yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000. Sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Software atau produk bajakan lainnya tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga merugikan negara karena pajak yang tidak dibayar oleh para konsumen produk-produk bajakan tersebut. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk berkembangnya kreativitas dalam menciptakan suatu karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.4       Pelanggaran Hukum Sesuai Dengan UU yang Berlaku.
            2.4.1    Pelanggaran Hukum
Berdasarkan pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Pencipta dan Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan hak ciptanya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Yang berarti pemegang hak cipta berhak menerima keuntungan dari karyanya selama 50 tahun.
Menurut UU Hak Cipta dalam kasus pembajakan software (CD) di Mall Jakarta, para pelaku sudah terbukti jelas melanggar hak cipta pihak lain, dengan menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan atau menjual karya–karya lain hasil cipta orang lain, maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Ketentuan pidana: pasal 72 ayat (2) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya  memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72 ayat (3) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial satu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1.   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
            2.4.2    Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini dikenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah daripada harga Software Orisinilnya.
2.5       Solusi dan Tanggapan Terhadap Kasus Tersebut
Kasus pelanggaran hak cipta pembajakan software (CD) disebabkan oleh beberapa hal yaitu: hal yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di Indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan sebab lain adalah dari segi hukum di Indonesia yang dirasa masih kurang tegas dan tidak memberikan efek jera dalam menangani kasus pembajakan ini.
Sebaiknya kepolisian melakukan razia rutin setiap hari di tempat yang bisa menjual CD bajakan agar ruang gerak para pembajak dapat dikurangi dan memberikan hukuman yang tegas agar para pembajak merasa jera atas perbuatannya. Dan dilakukan adanya penindakan seperti halnya pada kasus pembajakan Software / CD di Mall Jakarta, diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software orisinilnya, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 tentang Hak Cipta apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.







BAB III
PENUTUP

3.1          Kesimpulan
HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat. Sedangkan Hak Cipta adalah Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Salah satunya program komputer dalam bentuk CD software. Kasus pembajakan CD software banyak ditemukan diberbagai daerah. Hal ini dikarenakan jumlah konsumen CD bajakan lebih banyak daripada CD software yang asli. Kebanyakan konsumen memilih CD software bajakan karena jauh lebih murah walaupun kualitasnya kurang bagus. Untuk membeli CD software original harganya pun pasti lebih mahal. Namun dengan membeli CD original maka itu berarti kita telah menghargai kreatifitas dan karya mereka.
3.2          Saran
Dalam hal kekayaan intelektual seharusnya pemerintah selalu memprioritaskan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain, sehingga pencipta merasa aman atas hak intelektualnya. Dengan demikian pencipta karya intelektual itu  akan terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik dan timbul kompetisi di dalamnya, yang tentu saja kompetisi yang timbul ini adalah kompetisi yang sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Silondoe, Arus Akbar, dkk. 2013. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta:Mitra Wacana Media
http://zikriakbar12.blogspot.co.id/?m=1
http://benazirmeutiaputri.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html







Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA”

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI

Makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD) tentang Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)