“PELANGGARAN
HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE (CD) DI JAKARTA”
MAKALAH
Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Aspek
Hukum Dalam Bisnis (AHDB)
Dosen Pengampu
: Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH.
Disusun
Oleh :
Nama : Ida
Muhlida
NIM : 1562025
Kelas :
Akuntansi KS-1 2015
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
STIE
PGRI DEWANTARA JOMBANG
TAHUN
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta
hidayah-Nya, sehingga kami selaku penyusun dapat menyelesaikan makalah “Hak Kekayaan
Intelektal (HAKI)” dengan baik dan tepat pada
waktunya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas “Aspek
Hukum Dalam Bisnis (AHDB)”, Dalam makalah ini kami banyak mendapat
bantuan dari berbagai referensi buku dan website, selain itu makalah ini berisikan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomisyang melindungi
karya-karya intelektual manusia.
Kami sadar bahwa dalam
pembuatan makalah ini terdapat kelemahan dan kekurangan, maka saran dan kritik
yang membangun sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk penyempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses
penyelesaian makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan
sebagai acuan pembuatan makalah yang sama dikemudian hari.
Jombang,
12 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... iii
POSISI KASUS ............................................................................................................. 1
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 2
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 2
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 3
1.3 Tujuan ......................................................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................... 4
2.1 Pengertian Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ................................. 4
2.2 Pengertian Hak Cipta (Copyright) .............................................................. 6
2.3 Analisis kasus pembajakan CD Software di
Mall Jakarta .......................... 9
2.4 Pelanggaran hukum sesuai dengan UU yang
berlaku ................................. 10
2.5 Solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut
........................................... 12
BAB III PENUTUP 14
3.1 Kesimpulan ................................................................................................. 14
3.2 Saran ........................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 15
POSISI
KASUS
Pelanggaran Hak Cipta – Kasus Pembajakan Software (CD) di Jakarta.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association)
pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di
Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.
Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software
sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga lebih rendah dari
harga asli software. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan
secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random
untuk wilayah di seluruh Indonesia.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia,
selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru
dan menguasai ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tentang hak cipta yang ada di Indonesia.
Pelanggaran hak cipta adalah perbuatan yang merugikan orang lain. Apabila
dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang makin meningkat, akan menyebabkan
akibat negatif terhadap laju pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, hak cipta perlu dilindungi undang-undang.
Saat
ini memang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta namun masih
banyak oknum-oknum yang sengaja melanggar undang-undang tersebut demi
kepentinganya sendiri. Permasalahnya, apakah kurang tegas undang-undang yang
ada di Indonesia atau kesadaran masyarakat yang kurang tentang undang-undang
hak cipta ?. Memang sangat sulit menegakkan suatu undang-undang namun kita
sebagai generasi muda harus lebih tahu tentang hukum yang ada, kita harus patuh
terhadap hukum supaya kita bisa membantu perkembangan yang ada di negara kita
ini.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas dapat ditarik suatu rumusan masalah yaitu sebagai
berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ?
2.
Apa yang
dimaksud dengan Hak Cipta (Copyright) ?
3.
Bagaimana
analisis kasus pembajakan Software (CD) di Jakarta ?
4.
Apa
pelanggaran hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku ?
5.
Bagaimana
solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut ?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
2.
Untuk
mengetahui pengertian dari Hak Cipta (Copyright).
3.
Untuk
mengetahui analisis kasus pembajakan Software (CD) di Jakarta.
4.
Untuk
mengetahui pelanggaran hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
5.
Untuk
mengetahui solusi dan tanggapan terhadap kasus tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
Berdasarkan substansinya, Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) berhubungan dengan benda tidak berwujud (seperti Hak
Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Selain
berhubungan dengan benda tak berwujud HAKI juga melindungi kekayaan intelektual
yang lahir dari cipta, karsa, rasa manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan
bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomisyang melindungi karya-karya intelektual manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) mengandung 3 unsur, yaitu sebagai berikut :
1.
Mengandung
hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
2.
Hak
tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan
intelektual.
3.
Kemampuan
intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
adalah sebagai berikut :
a)
Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b)
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c)
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
d)
Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Cabang Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) beserta dasar hukum yang di anut di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.
Hak
Cipta (Copyright), UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
2.
Paten
(Patent), UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Merek
(Trademark), UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Desain
Industri (Industrial Design), UU No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Intregated Circuit Layout Design), UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.
Rahasia
Dagang (Trade Secret), UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Varieties Protection), UU No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
8.
Trade Related Aspects of
Intellectuals Property Rights (TRIPs), UU No. 7 Tahun 1994
Tentang Ratifikasi.
2.2 Pengertian Hak Cipta
(Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri). Hak Cipta mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
2.2.1 Pengaturan
Hak Cipta
Setelah penyempurnaan tiga kali (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997). Pengaturan Hak
Cipta atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tersebut disusunlah draft
akhir penyempurnaan Undang-undang Hak Cipta, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 29 Juli 2002 menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta melalui lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85. Dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 ditentukan bahwa:
“Undang-undang ini mulai berlaku dua belas bulan sejak tanggal di
undangan’’
Dalam Pasal 77 ditentukan pula bahwa:
‘’Dengan berlakunya undang-undang ini (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002),
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku”.
2.2.2 Sifat
Hukum Hak Cipta
·
Benda Bergerak Imateriil, hak cipta
dapat peralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karna pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain, yang dibenarkan dalam
undang-undang. Peralihan dengan menggunakan akta otentik atau akta dibawah
tangan.
·
Hak Cipta Dapat Dibagi, pengalihan hak cipta secara tertulis dapat
meliputi pengumuman saja, perbanyakan saja, atau kedua – duanya yaitu pengumuman
dan perbanyakan ciptaan, atau memberi izin untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak ciptaan. Dengan demikian, hak cipta dapat dialihkan atau dapat
dibagi.
·
Tidak Dapat Disita, ciptaan
bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Artinya hak cipta tidak
dapat disita, dirampas, atrau dilenyapkan. Hal ini yang disita, dirampas, atau
dilenyapkan adalah ciptaannya.
2.2.3 Pencipta
Dan Ciptaan
Ø Pencipta,
Pemegang Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak cipta dari pencipta.
Ø Ciptaan yang
Dilindungi
Dalam pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
meliputi karya:
1.
Buku, program komputer, pamflet,
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk,
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei patung,
kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan,
tafsir, saduran; database, dll
2.2.4 Hak
Cipta Atas Ciptaan
Hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta meliputi dua aspek yaitu hak
ekonomi dan hak moral.Hak ekonomi adala hak yang dimiliki oleh pencipta untuk
memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaanya. Hak moral adalah hak yang
melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak moral melekat pada
pribadi sang pencipta yang bersifat pribadi dan kekal.
2.2.5 Pengalihan
Hak Cipta
Karena hak cipta adalah hak kekayaan intelektual, secara hukum dapat
dialihkan kepada pihak lain. Apabila dialihkan kepada pihak lain, caranya harus
tertulis dengan perjanjian lisensi. Pengalihan hak cipta didasari oleh motif
hak ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan secara komersial. Pencipta mengalihkan
hak cipta dengan tujuan memperoleh royalty, sedangkan penerima selaku pemegang
hak cipta dengan tujuan memperoleh keuntungan karena menjual ciptaan yang
dihasilkan dari hak cipta tersebut.
Menurut ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002 pemegang hak cipta berhak
memberi lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaan, hak untuk
memperbanyak ciptaan, serta hak memberi izin untuk mengumumkan dan memperbanyak
ciptaan. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin atau
hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan
dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang hak
ciptanya dilindungi.
2.3 Analisis Kasus
Pembajakan Software (CD) di Jakarta
Dalam Kasus diatas, diitemukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan
sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, yaitu Mall Ambasador dan
Ratu Plasa. Maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari
BSA (Business Software Association), yaitu merupakan Asosiasi Bisnis
Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke
kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, penindakan bagi
pelaku pembajakan baru dilakukan pada Kamis (5/4) oleh Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian. Dalam hal ini pelaku menjual CD Software bajakannya dengan
harga yang sangat murah, yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000. Sedangkan harga
asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar
suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual
CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software
tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi
atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang
dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan
yang dijual oleh para pelaku. Software atau produk bajakan lainnya tidak hanya
merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga merugikan negara karena pajak yang
tidak dibayar oleh para konsumen produk-produk bajakan tersebut. Perlindungan
hukum terhadap hak cipta pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk
berkembangnya kreativitas dalam menciptakan suatu karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
2.4 Pelanggaran Hukum
Sesuai Dengan UU yang Berlaku.
2.4.1 Pelanggaran Hukum
Berdasarkan pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Pencipta dan Pemegang
hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan
menyewakan hak ciptanya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan. Yang berarti pemegang hak cipta berhak menerima
keuntungan dari karyanya selama 50 tahun.
Menurut UU Hak Cipta dalam kasus pembajakan software (CD) di Mall Jakarta,
para pelaku sudah terbukti jelas melanggar hak cipta pihak lain, dengan
menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan atau menjual karya–karya lain hasil
cipta orang lain, maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Ketentuan pidana: pasal 72 ayat (2) yang berbunyi; barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta
rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1)
yang berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat
(1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72 ayat (3) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial satu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak
Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat
memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang
tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1.
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
2.4.2 Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari
Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2
yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini dikenakan Hukuman
seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka
tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam
CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah daripada harga Software
Orisinilnya.
2.5 Solusi dan Tanggapan
Terhadap Kasus Tersebut
Kasus pelanggaran hak
cipta pembajakan software (CD) disebabkan oleh beberapa hal yaitu: hal
yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di Indonesia yang
masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk
melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari
harga aslinya, dan sebab lain adalah dari segi hukum di Indonesia yang dirasa
masih kurang tegas dan tidak memberikan efek jera dalam menangani kasus
pembajakan ini.
Sebaiknya kepolisian
melakukan razia rutin setiap hari di tempat yang bisa menjual CD bajakan agar
ruang gerak para pembajak dapat dikurangi dan memberikan hukuman yang tegas
agar para pembajak merasa jera atas perbuatannya. Dan dilakukan adanya
penindakan seperti halnya pada kasus pembajakan Software / CD di Mall Jakarta, diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Dari
Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran
Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas
karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari
pembuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang
lebih murah dari pada Harga Software orisinilnya, dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 tentang Hak Cipta apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi
dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat
membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah
makin meningkat. Sedangkan Hak Cipta adalah Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Salah satunya program komputer dalam bentuk
CD software. Kasus pembajakan CD software banyak ditemukan diberbagai daerah. Hal
ini dikarenakan jumlah konsumen CD bajakan lebih banyak daripada CD software
yang asli. Kebanyakan konsumen memilih CD software bajakan karena jauh lebih
murah walaupun kualitasnya kurang bagus. Untuk membeli CD software original
harganya pun pasti lebih mahal. Namun dengan membeli CD original maka itu
berarti kita telah menghargai kreatifitas dan karya mereka.
3.2
Saran
Dalam hal kekayaan intelektual seharusnya pemerintah
selalu memprioritaskan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan
orang lain, sehingga pencipta merasa aman atas hak intelektualnya. Dengan
demikian pencipta karya intelektual itu
akan terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh
bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat
berkarya dengan lebih baik dan timbul kompetisi di dalamnya, yang tentu saja
kompetisi yang timbul ini adalah kompetisi yang sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
Silondoe, Arus Akbar, dkk. 2013. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis
(Edisi Revisi). Jakarta:Mitra Wacana Media
http://zikriakbar12.blogspot.co.id/?m=1
http://benazirmeutiaputri.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Komentar
Posting Komentar