MAKALAH AUDIT MANAJEMEN TENTANG AUDIT SISTEM INFORMASI

Gambar
AUDIT SISTEM INFORMASI/ TEKNOLOGI INFORMASI Tugas Ini   Disusun Guna untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “ Audit Manajemen ” Dosen Pengampu : Agus Susilo, MM, Ak, CA, QIA. Disusun oleh: Kelompok 2 ENY WULANDARI                                                 ( 1562012 ) IDA MUHLIDA                                             ( 1562025 ) ARIS SAFIROTUL FANANI                      ( 1562047 ) ...

MAKALAH “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA”



MAKALAH
 “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM
MASYARAKAT DAN NEGARA”


Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD)

Dosen Pengampu : Mindaudah, M.Pd.



 


Disusun Oleh       :






Di Susun Oleh  :

Kelompok 10

Ø Ida Muhlida                         (1252025)
Ø Aris Safirotul Fanani          (1562047)
Ø Imro’atul Awalul K.            (1562077)
Ø Sholichatus Sa’diyah           (1562096)




PROGRAM STUDI AKUNTANSI
STIE PGRI DEWANTARA
JOMBANG
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami selaku kelompok penyusun dapat menyelesaikan makalah Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara dengan baik dan tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas “Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD)”, Dalam makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai referensi buku dan website, selain itu makalah ini berisikan tentang pembinaan nilai moral untuk mengurangi problema nilai, moral dan hukum dimasyarakat saat ini.
Kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat kelemahan dan kekurangan, maka saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan pembuatan makalah yang sama dikemudian hari.


                                                                                                Jombang, 03 April 2016

                                                                                                 Kelompok Penyusun











ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................               i
KATA PENGANTAR ....................................................................................................    ii
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................                iii
BAB I     PENDAHULUAN ...........................................................................................    1
               1.1   Latar Belakang ............................................................................................    1  
               1.2    Rumusan Masalah ......................................................................................    2
               1.3    Tujuan ........................................................................................................    2
               1.3    Manfaat ......................................................................................................    2
BAB II    PEMBAHASAN ..............................................................................................    3
               2.1   Keterkaitan antara moral dan hukum  .........................................................    3
               2.2   Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara .........    6
               2.3   Problematika pembinaan nilai moral ...........................................................    16
BAB III   PENUTUP                                                                                                            19
                3.1  Kesimpulan .................................................................................................    19  
                3.2  Saran ...........................................................................................................    19
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................    20















iii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat maupun bernegara. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu, karena sesungguhnya nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu dapat terwujud dalam kehidupannya. Moral erat kaitannya dengan akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral merupakan bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Hukum merupakan bagian dari suatu norma, yaitu norma hukum. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang berasal dari negara dan sifatnya memaksa. Dengan mematuhi hukum maka akan terciptalah suatu keadilan. Tujuan dari Negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila.
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 maka negara Indonesia adalah negara yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu hendaknya menjadi pedoman dan semangat bagi para penyelenggara negara bahwa tugas utama pemerintah adalah menciptakan keadilan.
Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27  ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh  seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan.
Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan. Seharusnya Indonesia sebagai negara hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara benar-benar dalam koridor yang telah ditentukan, menegakkan keadilan  seadil-adilnya.
1.2     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Bagaimana hubungan moral dengan hukum ?
2.    Bagaimana problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara ?
3.    Bagaimana problematika pembinaan nilai moral beserta solusinya ?
1.3     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui hubungan moral dan hukum.
2.    Untuk mengetahui problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara.
3.    Untuk mengetahui problematika pembinaan nilai moral beserta solusinya.
1.4     Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Menambah pengetahuan kepada para pembaca mengenai problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara,
2.    Sebagai sumber referensi,
3.    Menambah wawasan bagi para pembaca.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Keterkaitan Antara Moral dan Hukum
2.1.1  Manusia dan Moral
Moral adalah salah satu bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Moral berkaitan dengan nilai baik-buruk perbuatan manusia. Pada dasarnya, manusia yang bermoral tindakannya senantiasa didasari oleh nilai-nilai moral. Manusia tersebut melakukan perbuatan atau tindakan moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar, mau, dan tahu serta tindakan itu berkenaan dengan nilai-nilai moral. Tindakan bermoral adalah tindakan yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia, harkat dan martabat manusia.
Nilai moral diwujudkan dalam norma moral. Norma moral, norma kesusilaan atau disebut juga norma etik, adalah peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan perwujudan nilai-nilai moral yang mengikat manusia, norma moral menjadi acuan perilaku baik buruknya manusia. Perilaku yang baik adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral. Sebaliknya, perilaku buruk adalah perilaku yang bertentangan dengan norma-norma moral.
 Terbentuknya nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari sesuatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang nilai itu dalam arti positif berarti perbuatan bermoral, begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.1.2  Manusia dan Hukum
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut, maka diperlukan aturan yang disebut hukum.
 Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia-masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum (Perneo).
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: MASYARAKAT. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).
2.1.3  Hubungan Hukum dengan Moral
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang sangat erat sekali, ada pepatah roma yang menyatakan “Quid leges sine moribus?”, artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? dengan demikian hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong dan hampa tanpa moralitas.
Antara hukum dan moralitas berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehilangan kekuatannya, demikian kata Thomas Aquinas.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda sebab dalam kenyataannya “mungkin” ada hukum yang bertentangan dengan moral atau undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan Indonesia dewasa ini “apalagi dalam konteks pengambilan keputusan hukum membutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum.”. apa artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Meskipun tidak semua harus diwujudkan dalam bentuk hukum, karena hal itu mustahil. Hukum hanya membatasi diri dengan mengatur hubungan antarmanusia yang relevan.
Pada dasarnya, hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Terdapat perbedaan antara norma moral dengan norma hukum, menurut Gunawan Setiardja (1990,119), yaitu :
a)        Dilihat dari dasarnya, Norma hukum berdasarkan yuridis dan konsensus, sedangkan norma moral berdasarkan hukum alam,
b)        Dilihat dari otonominya, Norma hukum berdasarkan heteronomi (datang dari luar diri), sedangkan norma moral berasal dari dalam diri,
c)        Dilihat dari pelaksanaannya, hukum dilaksanakan secara paksaan dari lahiriah (mencapai ketertiban atau kedamaian), sedangkan moral tidak dapat dipaksakan,
d)       Dilihat dari sanksinya, hukum sanksinya berbentuk yuridis, sedangkan moral sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
e)        Dilihat dari tujuannya, hukum mrngatur tata tertib hidup bermasyarakat bernegara, sedangkan moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia,
f)         Norma hukum bergantung pada tempat dan waktu, sedangkan norma moral secara relatif tidak bergantung tempat dan waktu.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten adalah sebagai berikut:

a)    Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus di anggap utis dan tidak etis.
b)    Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
c)    Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
d)   Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
2.2         Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma hukum. Secara ideal, seharusnya manusia  taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
2.2.1   Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian norma moral yang terhimpun ini biasa disebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya : kode etik guru, kode etik insinyur, kode etik wartawan, dan sebagainya.
Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek mupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional tersebut.
Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesinya sendiri. Contohnya: seorang dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapatkan sanksi etik seperti menyesal, malu dan rasa bersalah. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya maka ia mendapatkan sanksi etik dari lembga profesi seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.
Faktor-faktor yang menyebabkan/mendorong seseorang melakukan pelanggaran etika adalah sebagai berikut :
1. tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.
2. Kurangnya iman dari individu tersebut.
3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas dari orang tersebut.
6. Kebutuhan individu.
7. Tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut.
8. Perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan.
9. Lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10. Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran  Kode Etik.
Berikut ini kami contohkan salah satu pelanggaran etik yaitu pelanggaran kode etik profesi guru.
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·      Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
·      Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk membina kepatuhan peserta didik
·      Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
·       Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.
·       Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
·       Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri peserta didik
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
·      Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
·      Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
·       Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
·       Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
·      Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
·      Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya.
·       Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
·       Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesama guru.
Faktor yang menjadi penyebab pelanggaran kode etik guru adalah sebagai berikut :
a)        Adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Dalam hal ini guru salah dalam menerapkan hukuman kepada siswa.
b)        Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.
c)        Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
a)        Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
b)        Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter.
c)         Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2.2.2   Pelanggaran Hukum
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum dimasyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan kepada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dngan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja di anggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman.
 Poblema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan alasan hanya untuk sementara waktu.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara, karena hukum oleh negara dimuatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar perturan, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas. Kasus-kasus pelanggaran hukum banyak terjadi dimasyarakat kita mulai dari kasus kecil seperti pencurian dan perjudian sampai kasus besar seperti korupsi dan aksi teror.
Pelanggaran hukum berbeda dengan pelanggaran etik. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa. Masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Negara tidak berwewenang menjatuhi hukuman pada pelaku pelanggaran etik, kecuali pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran hukum.
Problema hukum yang lain adalah hukum dapat digunakan sebagai alat kekuasaan. Dalam negara seharusnya hukumlah yang menjadi panglima. Semua institusi dan lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku. Namun dapat terjadi dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam negara. Dengan alih-alih telah berdasarkan hukum, tetapi peraturan yang dibuat justru menyengsarakan rakyat, menciptakan ketidakadilan dan menumbuhsuburkan KKN. Contohnya Keppres-Keppres yang telah dibuat pada masa lalu. Oleh karena itu, dalam membuat hukum harus memenuhi kaidah hukum. Gustav Radburch (ahli filsafat Jerman) menyampaikan adanya tiga kaidah (ide dasar) hukum yang harus dipenuhi dalam membuat norma hukum. Ketiga kaidah itu adalah sebagai berikut:
a)    Gerechtigheint (unsur keadilan),
b)   Zeckmaessigkeit (unsur kemanfaatan), dan
c)    Sicherheit (unsur kepastian).
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum yaitu sebagai berikut :
·      kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.
·      Ketaatan terhadap hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.
·      Perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.
·      Faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.
·      Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum, Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya.
·      Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk, salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
·      Ada Intervensi dari Penguasa, Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
·      Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar,
·      Ketimpangan antarpasal, Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya.
Solusi :
a)        Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
b)        Mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik.
c)        Harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
d)       Pemerintah sebagai fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya.
e)        Jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran.
f)         Dilakukannya amandemen untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan sejelas-jelasnya.
Sanksi yang diberikan :
1.        Tegas, berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya dalam hukum pidana mengenai sanksi di atur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup :
a)    Hukuman pokok, yang terdiri dari : hukuman mati dan hukuman penjara
b)   Hukuman tambahan, yang terdiri dari  : pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
2.        Nyata, berarti adanya aturan yang secara materil telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh. Pasal 338 KUHP.
Contoh pelanggaran hukum adalah Kecurangan saat pemilu, kasus Bank Century, dan lain-lain. Baru-baru ini kita juga di kagetkan lagi dengan berita  Sebanyak 341 narapidana perkara korupsi mendapat remisi, Sebelas koruptor langsung menghirup udara bebas, ironisnya lagi salah satu dari penerima Remisi tersebut adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law). Seharusnya kita memandang Hukum adalah sebagai bagian dari cara kita hidup, bukan sebagai cara mempertahankan kekuasaan semata.
Tapi, lihatlah sebaliknya sungguh Miris memang Kisah nenek Minah, yang hanya dengan mengambil beberapa buah kakao, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Kalau kita membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya diputus bebas. Banyak sekali Diskriminasi hukum menimpa kaum miskin. Seharusnya para penegak hukum mampu menegakkan hukum seadil-adilnya, tidak ada lagi diskrimanan terhadap si miskin sehingga terciptalah keadilan.
Permasalahan  hukum di indonesia dapat diminimalisasi  melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah  hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Berikut ini salah satu contoh pelanggaran hukum, yaitu Korupsi.
Dewasa ini masalah korupsi menjadi bahan pembicaraan yang hangat dibicarakan publik terutama  yang disajikan dalam media massa baik lokal maupun nasional. Ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap masalah tersebut. Selanjutnya  beberapa sebab terjadinya korupsi menurut Ainan (Simon,1982)  yaitu :
a)   Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b)   Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c)   Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d)  Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e)   Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f)    Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g)   Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi
Michael Johnston (2007) menyebutkan ada empat masalah yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi masalah yaitu :
1.   Biaya akibat korupsi yang tinggi terbukti menghambat dan mendistorsi pembangunan politik dan ekonomi.
2.   Peilaku korup menimbulkan efek sistemik yang berbahaya.
3.   Konsekuensi ekonomi akibat korupsi yang meluas, terurama dalam bentuk berbagai inefisiensi dalam hubungan antara kepentingan negara dan privat.
4.   Implikasi korupsi mengarah kepada monopoli poltik dan kurangnya akuntabilitas.
Korupsi juga dapat menimbulkan berbagai akibat. Akibat-akibat  yang ditimbulkan oleh korupsi menurut  Helmanita dan kamil (2006) yaitu:
a)   Korupsi membuat permintaan terhadap komoditi atau jasa menurun, Karena biaya suap dimasukkan kedalam struktur penetapan harga barang atau jasa.
b)   Korupsi meruntuhkan legitimasi politik dan rasa keadilan masyarakat.
c)   Korupsi bisa meningkatkan kemiskinan, tingginya kriminalitas karena rusaknya sistem hukum dan keamanan, demoralisasi, kehancuran birokrasi, terganggunya sistem politik dan pemerintahan serta buyarnya masa depan demokrasi.



Solusi untuk menanggulangi korupsi dari dilihat dari dua sisi yaitu :
1.    Preventif, Upaya ini bersifat mencegah agar jangan sampai terjadi korupsi atau untuk meminimalkan penyebab korupsi. upaya preventif yang dapat dilakukan yaitu :
a)      Keteladanan orang tua dalam  keluarga (tidak melakukan korupsi).
b)      Penerapan pendidikan anti korupsi dalam pendidikan karakter disekolah dan mata kuliah  Korupsi Perguruan Tnggi.
c)      Siraman Rohani oleh tokoh agama mengenai Korupsi. Para tokoh agama dalam khotbah ibadah kepada umatnya menjelaskan bahwa korupsi adalah dosa  dan hukuman berat.
d)     Sosialisasi mengenai korupsi dimedia massa maupun media sosial (internet).
e)      Membuat sistem kontrol korupsi dan SOP yang jelas  di perusahaan swasta dan instansi pemerintah (birokrat).
f)       Penerapan budaya  malu  bila korupsi.
g)      Keteladanan Pemimpin, tokoh masyarakat  dan wakil rakyat.
h)      Menerapkan  sistem renumerasi yang layak di perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
i)        Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas laporan keuangan sektor pemerintah.
j)        Usaha preventif lainnya dengan melakukan perencanaan dan monitoring secara terus menerus.
2.    Represif, Upaya ini bersifat menekan, menahan atau mengekang korupsi. Usaha Represif ini merupakan strategi yang diarahkan agar setiap korupsi yang diindentifikasi dapat diperiksa dan disidik secara tepat dan akurat sehingga diketahui duduk persoalan sebenarnya, untuk memudian diberikan sanksi yang tepat dengan mengikuti prosedur yang berlaku (BPKP, 1999). Upaya Represif  yang dapat dilakukan yaitu :
a)         Memberitakan dan menanyangkan wajah koruptor dimedia massa, media elektronik maupun media sosial (internet)
b)        Mendorong partisipasi masyarakat pada gerakan anti korupsi.
c)         Penegakan hukum yang tegas, Penerapan  Sanksi (hukuman) yang berat kepada koruptor.
d)        Kerjasama aktif antara LSM, para pengiat anti korupsi dan civil society dengan KPK dalam memerangi korupsi
e)         Memberikan kesempatan KPK untuk bekerja Independen dibawah pengawasan masyarakat.
f)         Penerapan aturan larangan menerima hadiah, grafitikasi, suap dan pemerasan.
g)        Pelaporan terhadap kekayaan pejabat.
h)        Memberikan reward (award) bagi pelapor tindak korupsi  dan pengiat  anti korupsi
2.3  Problematika Pembinaan Nilai Moral
Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
1.    Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Sering kali pada keluarga yang broken home atau pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang baik dan kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit ntuk membangun nilai-nilainya secara jelas. Dengan kata lain problematika utama bagi kehidupan otang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Dalam posisi seperti inilah instituisi pendidikan perlu memfasilitasi peserta didik untuk melakukan klarifikasi nilai.
2.    Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pastinya mempunyai teman dan pergaulan dengan teman akan menambah informasi yang akhirnya akan mempengaruhi perilakunya. Pengaruh teman ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula. Begitu juga sebaliknya akan berdampak negatif bila sikap dan kebiasaan temannya buruk.
Perbedaan sudut pandang antara keluarga dengan temannya menjadi masalah dilematis bagi nilai anak-anak, anak dihadapkan pada keharusan untuk mematuhi aturan keluarga dan resiko dikeluarkan dari pertemanan. Persoalan nilai mana yang akan menjadi keyakinan individu (mahasiswa) tentu diperlukan adanya upaya pendidikan untuk membimbing mereka keluar dari kebingungan nilai serta menemukan nilai hakiki yang harus menjadi pegangannya.

3.    Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberitahu sesuatu tentang mereka, memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, dimana harus dilakukan, dll. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak-anak, baik didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru, buku bacaan, dll.
Dengan demikian orang dewasa tidak berupaya mengurangikebingungan nilai anak. Sebaliknya, menambah jumlah pilihan yang menimbulkan tingginya tingkat kebingungan dan ketidakjelasan nilai bagi anak. Dengan kondisi seperti inilah lembaga pendidikan perlu mengupayakan agar peserta didik mampu menemukan nilai dirinya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4.    Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Alat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan ke dalam ritual kehidupan keluarga. Dalam media komunikasi tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Anak dihadapkan pada berbagai kemungkinan, maka dia akan kehilangan gagasan dan akhirnya dia akan kebingungan.
Media komunikasi tadi akan membiaakan pemahaman yang tengah tumbuh pada anak seputar mana yang betul mana yang salah, mana yang benar dan mana yang palsu, mana yang begus dan mana yang jelek, serta mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral. Maka instituisi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
5.    Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Manusia melalui pemikiran rasionalnya akan menciptakan prinsip yang berlaku universal. Atas dasar rasional inilah yang menyebabkanmanusia melakukan “rasional imperatif” yaitu aturan yang menjadi pedoman hidupnya. Aturan (hukum) yang ditentukan secara rasional inimemberikan bimbingan moral dan pengetahuan tentang benar atau salah, sehingga manusia pantas diberi derajat yang tinggi melebihi makhluk lainnya.
Menurut kant, menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut :
·      Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berpikir rasional.
·      Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas (Kama, 2000, hlm 61)
Dengan demikian, pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat diperlukan.
6.    Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimiliki oleh individu. Apabila informasi baru yang diterima individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka terbentuklah sikap, serangkaian sikap inilah yang akan mendorong munculnya pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan prinsip dan standar yang disebut nilai. Munculnya berbagai informasi yang sama kuatnya akan mempengaruhi kebingungan terhadap anak.
Kebingungan ini bisa diperparah apabila lembaga pendidikan peserta didik tidak diberi informasi tambahan. ISBD sebagai sebuah studi yang membahas problema sosial dan budaya yang menambah informasi tentang nilai, moral, dan kaidah hukum kepada mahasiswa selain itu dapat menganalisis konflik nilai, moral dan lemahnya supermasi hukum sehingga kebingungan nilai dan orientasi moral dapat dikurangi.












BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Antara hukum dan moralitas berkaitan. Hukum merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Problematika nilai, moral dan hukum yang terjadi di masyarakat merupakan :
·      Pelanggaran terhadap kode etik profesi, hilangnya nilai dan moral karena penyalahgunaan terhadap profesinya sendiri. dan
·      Pelanggaran hukum, di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya. Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki keudukan.
Sedangkan, problematika pembinaan nilai moral adalah sebagai berikut :
·      Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
·      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
·      Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
·      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
·      Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
·      Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
3.2    Saran
Melihat banyak terjadi problematika nilai, moral dan hukum dimasyarakat baik itu pelanggaran kode etik profesi maupu pelanggaran hukum, maka perlu ditingkatkan pendidikan tentang nilai dan moral agar dapat membentuk kepribadian yang baik dan bermartabat. Melalui ISBD kita dapat menambah wawasan mengenai nilai, moral dan kaidah hukum.
Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral, dan hukum di indonesia. Selain itu kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Referensi Buku :
Elly M. Setiardi, Kama A. Hakam, dkk.2006.Ilmu Sosial Budaya Dasar.Jakarta: Kencana,
Hermianto, Winarno.2010.Ilmu Sosial & Budaya Dasar.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Referensi Internet :
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/376/215174/korupsi-dan-solusinya
http://liliputsupercrazy.blogspot.co.id/2012/10/problematika-nilaimoraldan-hukum-dalam.html









Komentar

  1. assalamualaikum mba, mohon izin copypast dan share. jazakillahu lharan katsir

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI

Makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD) tentang Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)