MAKALAH AUDIT MANAJEMEN TENTANG AUDIT SISTEM INFORMASI

Gambar
AUDIT SISTEM INFORMASI/ TEKNOLOGI INFORMASI Tugas Ini   Disusun Guna untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “ Audit Manajemen ” Dosen Pengampu : Agus Susilo, MM, Ak, CA, QIA. Disusun oleh: Kelompok 2 ENY WULANDARI                                                 ( 1562012 ) IDA MUHLIDA                                             ( 1562025 ) ARIS SAFIROTUL FANANI                      ( 1562047 ) ...

MAKALAH “ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) PADA MCDONALD’S DI INDONESIA”



MAKALAH
 “ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) PADA MCDONALD’S DI INDONESIA”

Dosen Pengampu : Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH








Disusun Oleh       :
Kelompok 2
Ø Nizam Ansori                        (1562014)
Ø Lia Indriani                          (1562018)
Ø Ida Muhida                           (1562025)
Ø Mira Andriani                      (1562036)
Ø Ceza Tazalea Putri                (1562048)
Ø Wahyu Chandra Eko U.      (1562059)
Ø Imroatul Awalul K.              (1562077)
Ø Siti Nor Aini                          (1562098)
Ø Maulida Muflichah              (1562101)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
STIE PGRI DEWANTARA
JOMBANG
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami selaku kelompok penyusun dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Waralaba (Franchise) dengan baik dan tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas “Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB)”, Dalam makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai referensi buku dan website, selain itu makalah ini  berisikan tentang Aspek Hukum Waralaba (Franchise) yang merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat kelemahan dan kekurangan, maka saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan pembuatan makalah yang sama dikemudian hari.


                                                                                                Jombang, 09 April 2016

                                                                                                 Kelompok Penyusun











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................                i
KATA PENGANTAR.....................................................................................................    ii
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................                iii
POSISI KASUS   .............................................................................................................    1
BAB I     PENDAHULUAN ...........................................................................................    2
               1.1   Latar Belakang ...........................................................................................    2         
               1.2    Rumusan Masalah ......................................................................................    2
               1.3    Tujuan ........................................................................................................    3
               1.4    Manfaat  .....................................................................................................    3
BAB II    PEMBAHASAN ..............................................................................................    4
               2.1   Pengertian Waralaba (Franchise)  ...............................................................    4
               2.2   Dasar Hukum dan Perjanjian Waralaba (Franchise) ...................................    6
               2.3   Keuntungan dan Kerugian Waralaba (Franchise) .......................................    7
               2.4   Faktor Penyebab Kegagalan Franchisor dan Franchese .............................    8
               2.5   Manfaat Waralaba (Franchise) ....................................................................    9
               2.6   Proses Penyelesaian Kasus Persengketaan Mc’Donalds di Indonesia.........    9
BAB III   PENUTUP                                                                                                            11
                3.1  Kesimpulan .................................................................................................    11  
                3.2  Saran ...........................................................................................................    11
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................    12

POSISI KASUS

Kasus Persengketaan Hukum McDonald’s Di Indonesia

Kasus persengketaan (hukum) antara Bambang N. Rachmadi yang dipersepsikan masyarakat sebagai terwaralaba (franchisee) pioneer dalam membuka pasar, sekaligus memperkenalkan / mempromosikan produk dan merek dagang (brand) serta membesarkan citra McDonald's di Indonesia  dengan McDonald's Corporation, pemilik/pemberi waralaba (franchisor) dari Amerika, berawal dari diperkecilnya hak Bambang N. Rachmadi sebagai pemegang saham minoritas (10%) pada PT. Bina Nusa Rama (PT. BNR). melalui PT. Rezeki Utama di PT. BNR hak-nya dilanggar seenaknya, oleh sebab itu langkah yang dilakukannya adalah menggunakan hak-nya yang tersisa, yaitu "(hak) menggugat" secara hukum untuk mendapatkan keadilan.
Persengketaan hukum ini terkait dengan waralaba, karena ditanda tanganinya perjanjian waralaba utama (master franchise agreemet) antara PT. Rekso Nasional Food (PT. RNF) dengan McDonald's International Property Company yang mengalihkan hak PT. BNR membangun restoran siap saji McDonald's di Indonesia kepada PT. RNF – setelah PT. RNF membeli asset restoran PT. BNR. Bambang N. Rachmadi hanya diberikan hak untuk mengelola 15 restoran, sedangkan PT. RNF jauh lebih banyak (diperkirakan akan mengelola lebih kurang 200 restoran). Merasa jasa-jasanya selama ini dalam membesarkan McDonald's di Indonesia, seperti tersebut di atas, diabaikan Bambang N. Rachmadi merasa dirinya telah dilecehkan bahkan dianiaya oleh McDonald's Corp.
Demikianlah pokok-pokok yang merupakan latar belakang terjadinya gugatan hukum yang dilancarkan Bambang N. Rachmadi terhadap McDonald's Corp. salah satu perusahaan raksasa di dunia dari Amerika Serikat.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut.
Untuk  mengantisipasi  hal-hal  yang  tidak  diinginkan,  para  bisnisman  dan orang-orang yang ingin terjun langsung didunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan ekonomi riil dimana dapat  dilakukan  melalui  penanaman  modal,  penggunaan teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen.
1.2     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan waralaba (franchise) ?
2.    Apa dasar hukum dan perjanjian waralaba (franchise) ?
3.    Apa saja keuntungan dan kerugian waralaba (franchise) ?
4.    Apa faktor-faktor penyebab kegagalan franchisor dan franchise ?
5.    Apa manfaat dari waralaba (franchise) ?
6.    Bagaimana proses penyelesaian kasus persengketaan Mc’Donalds di Indonesia ?


1.3     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari waralaba (Franchise).
2.    Untuk mengetahui dasar hukum dan perjanjian waralaba (franchise).
3.    Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian dari waralaba (franchise).
4.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan dari franchisor dan franchise.
5.    Untuk mengetahui manfaat dari waralaba (franchise).
6.    Untuk mengetahui proses penyelesaian kasus persengketaan Mc Donald’s di Indonesia.
1.4     Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Menambah pengetahuan kepada para pembaca mengenai aspek hukum waralaba (Franchise),
2.    Sebagai sumber referensi,
3.    Menambah wawasan bagi para pembaca.












                                                                                                                                                                                    BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Waralaba (Franchise)
Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna,  bahwa  seseorang  memberikan  kebebasan  dari  ikatan  yang  menghalangi kepada  orang untuk  menggunakan  atau  membuat  atau  menjual  sesuatu. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu/perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Dari segi bisnis dewasa ini, istilah franchise dipahami sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak atau privelege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relative lebih kecil. Franchise merupakan salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan suatu standard dan system eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, serta system produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.
Sementara itu Munir Fuady menyatakan bahwa Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama dibidang bisnis antara 2 (dua) atau lebih perusahaan, dimana 1 (satu) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur bahwa pihak - pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know - how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari atas suatu produk   barang   atau   jasa,   berdasar   dan   sesuai   rencana   komersil   yang   telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif atau pun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu  akan  dibayarkan  kepada  franchisor  sehubungan  dengan hal tersebut.
Selanjutnya  Munir  Fudy  mengatakan  lagi  bahwa  Franchisee  adalah  suatu  lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
1.   Mengizinkan atau mengharuskan franchisee selama jangka waktu franchise, untuk melaksanakan bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.   Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchise terhadap aktivitas bisnis franchise oleh franchisee.
3.   Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan bisnis franchise  tersebut  semisal  memberikan bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen, dan lain-lain.
4.   Mewajibkan   pihak   franchisee   untuk   membayar   secara   berkala   kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
Adapun definisi franchise menurut Asosiasi Franchise International adalah “suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dengan franchisee. Pihak franchisor menawarkan dan berkewajiban memelihara kepentingan terus–menerus pada usaha franchise dalam aspek–aspek pengetahuan dan pelatihan. Sebaliknya franchisee memiliki hak untuk beroperasi dibawah mereka atau nama dagang yang sama, menurut format dan prosedur yang ditetapkan oleh franchisor dengan modal dan sumber daya franchisee sendiri.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan franchise adalah “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.
Beberapa istilah dalam waralaba (franchising), adalah sebagai berikut :
1.    Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan produk, jasa atau teknologi yang saling berkerjasama secara erat antara perusahaan baik secara hukum maupun financial dan independen yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee ( penerima waralaba).
2.    Franchisor (pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.  Franchisor sebagai pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor juga memberikan teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
3.    Franchisee, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.
2.2     Dasar Hukum dan Perjanjian Waralaba (Franchise)
          2.2.1  Dasar Hukum Waralaba (Franchise)
Seperti disebutkan diatas, dasar hukum waralaba di Indonesia adalah Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1997 tanggal 18 juni 1997. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 juli 1997 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba. Kemudian pada tahun 2007, PP nomor 16 diperbaharui dengan PP Nomor 42 tahun 2007. Selain itu Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-dag/per/3/2006 kemudian Peraturan Menteri Nomor 31/M-DAG /PER/2008 tentang penyelenggraan waralaba.
2.2.2  Perjanjian/Kontrak Waralaba (Franchise)
Walaraba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Didalam pemen nomor 31/M-DAG/PER/2008 secara tegas dinyatakan bahwa pemberi waralaba memiliki pedudukan hukum yang setara dengan penerima waralaba dalam suatu perjanjian waralaba. Dengan demikian diharapkan pihak pemberi waralaba maupun pihak penerima waralaba akan berubah untuk mentaati setiap kesepakatan dalam perjanjian waralaba.
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang HukumPerdata diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak
2.      Kecakapan Bertindak
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
Selain hal tersebut, didalam peraturan menteri nomor 31 diatur juga perihal keharusan bagi pemberi waralaba untuk menyampaikan perjanjian waralaba kepada calon penerima waralaba paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
Didalam perjanjian waralaba harus disebutkan masa perjanjian yaitu minimal 5 tahun, dan yang terpenting setiap penerima waralaba baik penerima waralaba utama atau waralaba lanjutan wajib mendaftarkan perjanjian waralabanya beserta keterangan tertulis kepada departemen perindustrian dan perdagangan selambat-lambatnya 30 hari terhitung mulai tanggal berlakunya perjanjian waralaba.
Berakhirnya perjanjian/kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak tentang sesuatu hal. Sesuatu hal bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak.
Dalam praktek, dikenal pula cara berakhirnya perjanjian/kontrak yaitu :
1.      Jangka waktu berakhir;
2.      Dilaksanakan obyek perjanjian;
3.      Kesepakatan ke dua belah pihak;
4.      Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
5.      Adanya putusan pengadilan.
2.3     Keuntungan dan Kekurangan Waralaba (Franchise)
          2.3.1  Keuntungan Waralaba (Franchise)
Adapun keuntungan dari bisnis waralaba (franchise) adalah sebagai berikut :
·       Bagi para wiraswastawan yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi franchise.
·       Penerima franchise diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang
telah ditetapkan.
·       pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam
atau menanggung resiko finansial penting.
·       tiap-tiap penerimaan  hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama franchise.
·       Penerima franchise individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai
dengan persetujuan yang ada.
·       Mendapatkan bantuan modal
·       Profit tinggi karena telah teruji
·       Standarisasi mutu
·       Mendapatkan bantuan manajemen
          2.3.2  Kerugian Waralaba (Franchise)
                   Adapun kerugian dari bisnis waralaba (franchise) adalah sebagai berikut :
·       Menjadi Independen, terdominasi
·       Tidak mandiri
·       Kreativitas tidak berkembang
·       Rentan terhadap perubahan franchisor
2.4     Faktor Penyebab Kegagalan Franchisor dan Franchise
          2.4.1  Penyebab kegagalan Franchisor
                   Beberapa penyebab kegagalan franchisor adalah :
·       Uji  coba  yang  tidak  memadai
·       Penyeleksian  Franchise  secara  sembrono
·       Pembuatan   struktur   yang  buruk
·       Franchise  kekurangan  modal
·       Franchisor  menjalankan  bisnisnya dengan   buruk
          2.3.2  Penyebab kegagalan Franchise
                   Beberapa penyebab kegagalan franchise adalah :
·       Franchise yang puas dengan dirinya sendiri
·       Franchise yang penakut
·       Franchise yang tidak mengikuti sistem
·       Franchise yang berharap terlalu  banyak
·       Franchise yang tdk memiliki bakat
·       Campur tangan dari orang lain  yang bermain curang
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menurunkan atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri.
2. Meneliti franchise

2.5     Manfaat Waralaba (Franchise)
Berdasarkan pemahaman mengenai waralaba, dapat diperoleh beberapa manfaat sistem waralaba ini antara lain :
a)    Pemberi waralaba tidak perlu mempersiapkan dana sebagai modal untuk meningkatkan kecepatan pertumbuhan usahanya.
b)   Organisasi pemberi waralaba mampu memperluas jaringan usahanya secara cepat, tanpa memerlukan modal yang besar.
c)    Pemberi waralaba tidak perlu menyiapkan sumber daya manusia yang banyak karena sumber daya manusia tanggung jawab masing-masing pemilik outlet.
d)   Pemberi waralaba tidak memiliki aset berupa outlet-outlet dagang karena outlet tanggungjawab masing-masing penerima waralaba.
2.6     Proses Penyelesaian Kasus persengketaan Mc’Donald di Indonesia
Menurut jalur hukum ada tiga ( 3 ) cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa waralaba, yaitu :
1.        Jalur Pengadilan;
2.        Jalur Arbitrase (perwasitan);
3.        Jalur Negosiasi (perundingan).

Sedangkan proses penyelesaian atas kasus persengketaan waralaba Mc’Donalds di Indonesia adalah dengan cara sebagai berikut :
·      Gugatan Bambang N. Rachmadi terhadap McDonald’s corporation atas pemegang saham minoritas (10%) dan haknya yang hanya mengelola 15 restoran di Indonesia, sedangkan bambang yang mulai awal merintis usaha ini di Indonesia.
·      Dengan menunjuk Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menjadi mediator / pihak penengah dalam upaya damai antara Bambang Rachmadi dengan pemegang franchise (waralaba) McDonald's Amerika Serikat.
·      Pihak Mc’Donalds Amerika Serikat memberi apreasiasi usaha penyelesaian secara mediasi dan kekeluargaan
·      Namun, lantaran tak puas dengan kinerja Bina Nusa, McDonald’s mencabut hak waralabanya dan mengalihkan ke produsen minuman Sosro, Rekso Group, melalui anak usahanya, PT Rekso Nasional Food, mengambil alih 97 gerai McConald's yang semula dimiliki Bina Nusa Rama. Sosro juga mengantongi izin mengelola restoran lama McDonald's dan berhak membuka cabang baru di seluruh Indonesia, hal ini dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·      Atas penjualan itu, Bambang telah mengajukan gugatan hukum terhadap McDo
·      nald's Amerika dan 12 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. McDonald's Amerika dituduh mengalihkan hak waralaba dan menjual aset tanpa sepengetahuan Bambang. Karena tergugat (Mcdonald’s AS) diduga melanggar UU No 40 Tahun 2007 tentang UU PT, khususnya mengenai pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri rapat RUPS.
·      Sesuai kaidah UU PT, penjualan aset sah dilakukan karena untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang BNR kepada para kreditur. Jadi intinya tidak ada yang dilanggar oleh McDonald’s AS atas gugatan dasar UU PT. Selain itu, ada bukti bahwa MsDonald’s internasional turut mengundang bambang serta pihak-pihak lain pemegang saham dalam rapat RUPS.
·      Jika dasar gugatan itu UU PT, maka setiap pemegang saham berhak mengajukan terhadap gugatan perseroan ke pengadilan negeri apabila merasa dirugikan karena tindakan PT yang tidak adil, namun penggugat telah menyeret pihak-pihak lain sebagai tergugat dalam masalah ini,
·      Lalu McDonald’s Internasional mencabut hak waralaba dari Ramako/Bina Nusa. Dampak dari pencabutan hak waralaba tersebut maka 13 outlet tidak boleh lagi menggunakan brand McDonald’s
Jadi inti dari proses penyelesaian kasus ini adalah dengan cara :
·           Mediasi melalui pihak penengah / mediator.
·           Melalui pengadilan hukum.
·           Melalui negosiasi dengan jalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).







BAB III
PENUTUP

3.1         Penutup
Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian waralaba  adalah  perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi. Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.
3.2         Saran
Demikianlah makalah singkat tentang Menganalisis Franchise/Waralaba yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi kami demi kesempurnaan makalah ini.









DAFTAR PUSTAKA

Silondoe, Arus Akbar, dkk. 2013. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta:Mitra Wacana Media











Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA”

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI

Makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD) tentang Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)