MAKALAH
“ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) PADA
MCDONALD’S DI INDONESIA”
Dosen
Pengampu : Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH
Disusun
Oleh :
Kelompok 2
Ø Nizam Ansori (1562014)
Ø Lia Indriani (1562018)
Ø Ida Muhida (1562025)
Ø Mira Andriani (1562036)
Ø Ceza Tazalea Putri (1562048)
Ø Wahyu Chandra Eko U. (1562059)
Ø Imroatul Awalul K. (1562077)
Ø Siti Nor Aini (1562098)
Ø Maulida Muflichah (1562101)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
STIE
PGRI DEWANTARA
JOMBANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya,
sehingga kami selaku kelompok penyusun dapat menyelesaikan makalah “Aspek Hukum
Waralaba (Franchise)” dengan baik dan tepat pada
waktunya.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas “Aspek
Hukum Dalam Bisnis (AHDB)”, Dalam makalah ini kami banyak mendapat
bantuan dari berbagai referensi buku dan website, selain itu makalah ini berisikan tentang Aspek Hukum Waralaba
(Franchise) yang merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh
dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak
kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk
dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur
atau system yang diberikan.
Kami sadar bahwa dalam
pembuatan makalah ini terdapat kelemahan dan kekurangan, maka saran dan kritik
yang membangun sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk penyempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses
penyelesaian makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan
sebagai acuan pembuatan makalah yang sama dikemudian hari.
Jombang,
09 April 2016
Kelompok Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... iii
POSISI KASUS ............................................................................................................. 1
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 2
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 2
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
1.3 Tujuan ........................................................................................................ 3
1.4 Manfaat ..................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................. 4
2.1 Pengertian Waralaba
(Franchise) ............................................................... 4
2.2 Dasar
Hukum dan Perjanjian Waralaba (Franchise) ................................... 6
2.3 Keuntungan dan Kerugian Waralaba (Franchise)
....................................... 7
2.4 Faktor Penyebab Kegagalan Franchisor dan
Franchese ............................. 8
2.5 Manfaat Waralaba (Franchise) .................................................................... 9
2.6 Proses Penyelesaian Kasus Persengketaan
Mc’Donalds di Indonesia......... 9
BAB III PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan ................................................................................................. 11
3.2 Saran ........................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 12
POSISI KASUS
Kasus Persengketaan
Hukum McDonald’s Di Indonesia
Kasus persengketaan
(hukum) antara Bambang N. Rachmadi yang dipersepsikan masyarakat sebagai
terwaralaba (franchisee) pioneer dalam membuka pasar, sekaligus memperkenalkan
/ mempromosikan produk dan merek dagang (brand) serta membesarkan citra
McDonald's di Indonesia dengan
McDonald's Corporation, pemilik/pemberi waralaba (franchisor) dari Amerika,
berawal dari diperkecilnya hak Bambang N. Rachmadi sebagai pemegang saham
minoritas (10%) pada PT. Bina Nusa Rama (PT. BNR). melalui PT. Rezeki Utama di
PT. BNR hak-nya dilanggar seenaknya, oleh sebab itu langkah yang dilakukannya
adalah menggunakan hak-nya yang tersisa, yaitu "(hak) menggugat"
secara hukum untuk mendapatkan keadilan.
Persengketaan hukum ini
terkait dengan waralaba, karena ditanda tanganinya perjanjian waralaba utama
(master franchise agreemet) antara PT. Rekso Nasional Food (PT. RNF) dengan
McDonald's International Property Company yang mengalihkan hak PT. BNR
membangun restoran siap saji McDonald's di Indonesia kepada PT. RNF – setelah
PT. RNF membeli asset restoran PT. BNR. Bambang N. Rachmadi hanya diberikan hak
untuk mengelola 15 restoran, sedangkan PT. RNF jauh lebih banyak (diperkirakan
akan mengelola lebih kurang 200 restoran). Merasa jasa-jasanya selama ini dalam
membesarkan McDonald's di Indonesia, seperti tersebut di atas, diabaikan
Bambang N. Rachmadi merasa dirinya telah dilecehkan bahkan dianiaya oleh
McDonald's Corp.
Demikianlah pokok-pokok
yang merupakan latar belakang terjadinya gugatan hukum yang dilancarkan Bambang
N. Rachmadi terhadap McDonald's Corp. salah satu perusahaan raksasa di dunia
dari Amerika Serikat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor perekonomian
yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta tidak mengenal
batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan mudahnya untuk
dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini diperlukannya hukum
untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan
sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar mencari keuntungan
(profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak
yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara
menyeluruh tersebut.
Untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan, para bisnisman dan orang-orang yang ingin terjun langsung didunia bisnis hendaknya
terlebih dahulu mengetahui dan memahami
hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan
manfaat
bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan
kekuatan ekonomi riil dimana dapat dilakukan melalui penanaman
modal, penggunaan
teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu
rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan waralaba (franchise) ?
2. Apa dasar hukum dan perjanjian waralaba (franchise) ?
3. Apa saja keuntungan dan kerugian waralaba (franchise) ?
4. Apa faktor-faktor penyebab kegagalan franchisor dan franchise ?
5. Apa manfaat dari waralaba (franchise) ?
6. Bagaimana proses penyelesaian kasus persengketaan Mc’Donalds di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari waralaba (Franchise).
2.
Untuk mengetahui dasar
hukum dan perjanjian waralaba (franchise).
3.
Untuk mengetahui
keuntungan dan kerugian dari waralaba (franchise).
4.
Untuk mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan dari franchisor dan franchise.
5.
Untuk mengetahui
manfaat dari waralaba (franchise).
6.
Untuk mengetahui proses
penyelesaian kasus persengketaan Mc Donald’s di Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Menambah pengetahuan kepada para pembaca mengenai aspek hukum waralaba
(Franchise),
2.
Sebagai
sumber referensi,
3. Menambah wawasan bagi para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Waralaba
(Franchise)
Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dengan
istilah franchise di dalamnya
terkandung makna, bahwa
seseorang memberikan
kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang
untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan
yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan
sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis,
yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa
franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau
distribusi barang dan jasa, dimana
sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu/perusahaan lain
yang berskala kecil dan menengah
(franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem
usaha tertentu dengan cara yang
sudah ditentukan, selama waktu
tertentu, di suatu tempat tertentu.
Dari segi bisnis dewasa ini, istilah
franchise dipahami sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak atau privelege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat
tertentu kepada individu atau perusahaan yang relative lebih kecil. Franchise merupakan salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan suatu standard dan system eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, serta system produksi, tata cara pengemasan,
penyajian dan pengedarannya.
Sementara itu Munir Fuady menyatakan bahwa Franchise atau sering
disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama dibidang
bisnis antara 2 (dua) atau lebih perusahaan,
dimana 1 (satu) pihak akan bertindak sebagai
franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur
bahwa pihak - pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari
know - how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan
kegiatan bisnis dari atas suatu produk barang
atau jasa, berdasar dan sesuai rencana komersil yang telah
dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik
atas dasar hubungan yang eksklusif atau pun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan
tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan
hal tersebut.
Selanjutnya Munir Fudy mengatakan lagi bahwa Franchisee
adalah suatu lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
1. Mengizinkan atau mengharuskan franchisee
selama jangka waktu franchise, untuk melaksanakan bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki
atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2. Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan
pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchise terhadap aktivitas bisnis franchise oleh franchisee.
3. Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan bisnis franchise tersebut
semisal memberikan
bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen,
dan lain-lain.
4. Mewajibkan pihak
franchisee untuk membayar
secara berkala kepada
franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang
dan jasa oleh pihak franchisor.
Adapun definisi franchise menurut Asosiasi Franchise International adalah “suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dengan
franchisee. Pihak franchisor menawarkan dan berkewajiban memelihara
kepentingan terus–menerus pada usaha franchise dalam aspek–aspek pengetahuan dan pelatihan. Sebaliknya franchisee memiliki hak untuk beroperasi dibawah mereka atau nama dagang yang sama, menurut format dan prosedur yang ditetapkan oleh franchisor dengan modal
dan sumber daya franchisee sendiri”.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan franchise adalah “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.
Beberapa
istilah dalam waralaba (franchising), adalah sebagai berikut :
1. Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan produk, jasa atau
teknologi yang saling berkerjasama secara erat antara perusahaan baik secara
hukum maupun financial dan independen yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan
franchisee ( penerima waralaba).
2. Franchisor (pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk
menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban
mematuhi peraturan yang berlaku. Franchisor sebagai pemimpin perusahaan
yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa
pertimbangan matang. Franchisor juga memberikan teknik secara berkesinambungan,
sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
3. Franchisee, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara
langsung dan tidak langsung, metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.
2.2 Dasar Hukum dan Perjanjian Waralaba
(Franchise)
2.2.1 Dasar
Hukum Waralaba (Franchise)
Seperti disebutkan diatas, dasar
hukum waralaba di Indonesia adalah Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor
16 tahun 1997 tanggal 18 juni 1997. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 juli 1997 tentang ketentuan dan
tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba. Kemudian pada tahun 2007, PP
nomor 16 diperbaharui dengan PP Nomor 42 tahun 2007. Selain itu Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 12/M-dag/per/3/2006 kemudian Peraturan Menteri
Nomor 31/M-DAG /PER/2008 tentang penyelenggraan waralaba.
2.2.2 Perjanjian/Kontrak Waralaba (Franchise)
Walaraba diselenggarakan
berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima
waralaba. Didalam pemen nomor 31/M-DAG/PER/2008 secara tegas dinyatakan bahwa
pemberi waralaba memiliki pedudukan hukum yang setara dengan penerima waralaba
dalam suatu perjanjian waralaba. Dengan demikian diharapkan pihak pemberi
waralaba maupun pihak penerima waralaba akan berubah untuk mentaati setiap
kesepakatan dalam perjanjian waralaba.
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut
pasal 1320 Kitab Undang- Undang HukumPerdata diperlukan empat syarat yaitu
:
1. Kesepakatan
(toesteming / izin) kedua belah pihak
2. Kecakapan Bertindak
3. Mengenai
suatu hal tertentu
4. Suatu sebab
yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
Selain hal tersebut, didalam
peraturan menteri nomor 31 diatur juga perihal keharusan bagi pemberi waralaba
untuk menyampaikan perjanjian waralaba kepada calon penerima waralaba paling
lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
Didalam perjanjian waralaba
harus disebutkan masa perjanjian yaitu minimal 5 tahun, dan yang terpenting
setiap penerima waralaba baik penerima waralaba utama atau waralaba lanjutan
wajib mendaftarkan perjanjian waralabanya beserta keterangan tertulis kepada
departemen perindustrian dan perdagangan selambat-lambatnya 30 hari terhitung
mulai tanggal berlakunya perjanjian waralaba.
Berakhirnya perjanjian/kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah
kontrak yang dibuat antara dua pihak tentang sesuatu hal. Sesuatu hal bisa berarti
segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak.
Dalam praktek, dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian/kontrak yaitu :
1. Jangka waktu berakhir;
2. Dilaksanakan obyek perjanjian;
3. Kesepakatan ke dua belah pihak;
4. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
5. Adanya
putusan pengadilan.
2.3 Keuntungan dan Kekurangan Waralaba
(Franchise)
2.3.1 Keuntungan
Waralaba (Franchise)
Adapun
keuntungan dari bisnis waralaba (franchise) adalah sebagai berikut :
·
Bagi para wiraswastawan
yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan
arah yang jelas dari pemberi franchise.
·
Penerima franchise
diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang
telah ditetapkan.
·
pemberi hak bisa
mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam
atau menanggung resiko finansial penting.
·
tiap-tiap
penerimaan hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa
mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama franchise.
·
Penerima franchise
individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai
dengan persetujuan yang ada.
·
Mendapatkan bantuan
modal
·
Profit tinggi karena
telah teruji
·
Standarisasi mutu
·
Mendapatkan bantuan
manajemen
2.3.2 Kerugian
Waralaba (Franchise)
Adapun kerugian dari
bisnis waralaba (franchise) adalah sebagai berikut :
·
Menjadi Independen,
terdominasi
·
Tidak mandiri
·
Kreativitas tidak
berkembang
·
Rentan terhadap perubahan franchisor
2.4 Faktor Penyebab Kegagalan Franchisor dan
Franchise
2.4.1 Penyebab
kegagalan Franchisor
Beberapa penyebab
kegagalan franchisor adalah :
·
Uji coba
yang tidak memadai
·
Penyeleksian
Franchise secara sembrono
·
Pembuatan
struktur yang buruk
·
Franchise
kekurangan modal
·
Franchisor
menjalankan bisnisnya dengan buruk
2.3.2 Penyebab
kegagalan Franchise
Beberapa penyebab
kegagalan franchise adalah :
·
Franchise yang puas
dengan dirinya sendiri
·
Franchise yang penakut
·
Franchise yang tidak
mengikuti sistem
·
Franchise yang berharap
terlalu banyak
·
Franchise yang tdk
memiliki bakat
·
Campur tangan dari
orang lain yang bermain curang
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menurunkan
atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri.
2. Meneliti franchise
2.5 Manfaat Waralaba (Franchise)
Berdasarkan pemahaman mengenai
waralaba, dapat diperoleh beberapa manfaat sistem waralaba ini antara lain :
a) Pemberi waralaba tidak perlu mempersiapkan dana sebagai modal untuk
meningkatkan kecepatan pertumbuhan usahanya.
b) Organisasi pemberi waralaba mampu memperluas jaringan usahanya secara
cepat, tanpa memerlukan modal yang besar.
c) Pemberi waralaba tidak perlu menyiapkan sumber daya manusia yang banyak
karena sumber daya manusia tanggung jawab masing-masing pemilik outlet.
d) Pemberi waralaba tidak memiliki aset berupa outlet-outlet dagang karena
outlet tanggungjawab masing-masing penerima waralaba.
2.6 Proses Penyelesaian Kasus
persengketaan Mc’Donald di Indonesia
Menurut jalur hukum ada
tiga ( 3 ) cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
waralaba, yaitu :
1. Jalur Pengadilan;
2. Jalur Arbitrase (perwasitan);
3. Jalur Negosiasi (perundingan).
Sedangkan proses penyelesaian atas kasus persengketaan waralaba Mc’Donalds
di Indonesia adalah dengan cara sebagai berikut :
·
Gugatan Bambang N.
Rachmadi terhadap McDonald’s corporation atas pemegang saham minoritas (10%)
dan haknya yang hanya mengelola 15 restoran di Indonesia, sedangkan bambang
yang mulai awal merintis usaha ini di Indonesia.
·
Dengan menunjuk Perhimpunan
Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menjadi mediator / pihak penengah dalam upaya
damai antara Bambang Rachmadi dengan pemegang franchise (waralaba) McDonald's
Amerika Serikat.
·
Pihak Mc’Donalds
Amerika Serikat memberi apreasiasi usaha penyelesaian secara mediasi dan
kekeluargaan
·
Namun, lantaran tak puas dengan
kinerja Bina Nusa, McDonald’s mencabut hak waralabanya dan mengalihkan ke produsen
minuman Sosro, Rekso Group, melalui anak usahanya, PT Rekso Nasional Food,
mengambil alih 97 gerai McConald's yang semula dimiliki Bina Nusa Rama. Sosro
juga mengantongi izin mengelola restoran lama McDonald's dan berhak membuka
cabang baru di seluruh Indonesia, hal ini dilakukan saat Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
·
Atas penjualan itu, Bambang telah
mengajukan gugatan hukum terhadap McDo
·
nald's Amerika dan 12 pihak lainnya ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. McDonald's Amerika dituduh mengalihkan hak
waralaba dan menjual aset tanpa sepengetahuan Bambang. Karena tergugat
(Mcdonald’s AS) diduga melanggar UU No 40 Tahun 2007 tentang UU PT, khususnya
mengenai pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri rapat RUPS.
·
Sesuai kaidah UU PT, penjualan aset
sah dilakukan karena untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang BNR kepada para
kreditur. Jadi intinya tidak ada yang dilanggar oleh McDonald’s AS atas gugatan
dasar UU PT. Selain itu, ada bukti bahwa MsDonald’s internasional turut
mengundang bambang serta pihak-pihak lain pemegang saham dalam rapat RUPS.
·
Jika dasar gugatan itu UU PT, maka
setiap pemegang saham berhak mengajukan terhadap gugatan perseroan ke
pengadilan negeri apabila merasa dirugikan karena tindakan PT yang tidak adil,
namun penggugat telah menyeret pihak-pihak lain sebagai tergugat dalam masalah
ini,
·
Lalu McDonald’s Internasional
mencabut hak waralaba dari Ramako/Bina Nusa. Dampak dari pencabutan hak
waralaba tersebut maka 13 outlet tidak boleh lagi menggunakan brand McDonald’s
Jadi inti dari proses penyelesaian kasus ini adalah
dengan cara :
·
Mediasi melalui pihak
penengah / mediator.
·
Melalui pengadilan
hukum.
·
Melalui negosiasi
dengan jalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BAB III
PENUTUP
3.1
Penutup
Waralaba (Franchise) merupakan suatu
bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak
pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk
menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh
pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua
belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian
waralaba adalah perjanjian yang tidak bertentangan dengan
undang-undang, agama, ketertiban
umum, dan kesusilaan. Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu
sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda
baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan
pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi.
Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.
3.2
Saran
Demikianlah makalah singkat tentang Menganalisis
Franchise/Waralaba yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak
kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan
sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi kami
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Silondoe, Arus Akbar, dkk. 2013. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis
(Edisi Revisi). Jakarta:Mitra Wacana Media
Komentar
Posting Komentar