PENDAHULUAN
1.1
POSISI
KASUS
Selebriti dan presenter acara memasak Farah
Farhanah, yang terkenal dengan nama Farah Quinn, menggugat sebuah situs belanja
online karena menggunakan foto dirinya tanpa persetujuan untuk kepentingan
komersial.
Ini terjadi pada 4 September 2015 yang berawal dari
pemberitahuan teman bahwa ada dua foto milik Farah Quinn digunakan dalam iklan
milik Beatrix shop dan Modern House.
Pihak dari Farah Quin telah melakukan somasi
sebanyak tiga kali, namun dari pihak terkait tidak ada tanggapan. Oleh karena itu
pihak Farah Quin mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan juga
mengajukan laporan ke Dirjen HAKI pada tanggal 16 Maret 2016.
1.2
LATAR
BELAKANG
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari
seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual
manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di
akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah
diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan
wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka
dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum
tersebut dimaksudkan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan HAKI ?
2.
Bagaimana kronologi kejadian atas
posisi kasus ?
3.
Apakah pengertian Hak Cipta ?
4.
Apa saja pelanggaran hukum yang
terjadi ?
5.
Bagaimana penyelesaian sengketa Hak
Cipta ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN HAKI
Berdasarkan
substansinya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berhubungan dengan benda
tidak berwujud serta melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari cipta rasa
karsa manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli,
maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif
yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HAKI selalu
mengandung tiga unsur, yaitu :
1.
Mengandung hak eksklusif yang
diberikan oleh hukum
2.
Hak tersebut berkaitan dengan usaha
manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual
3.
Kemampuan intelektual tersebut
memiliki nilai ekonomi.
Cabang-cabang
Hak Kekayaan Intelektual yang dianut di Indonesia mengenal 7 cabang, yaitu :
1.
Hak Cipta
(Copyright)
2.
Paten (Patent)
3.
Merek
(Trademark)
4.
Desain Industri
(Industrial Design)
5.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Intregated Circuit Layout Design)
6.
Rahasia Dagang
(Trade Secret)
7.
Perlindungan
Varitas Tanaman (Plant Varieties Protection)
2.2 KRONOLOGI
KEJADIAN
Pada 4 September 2015, Farah Quinn
mendapat kabar dari salah seorang teman bahwa ada dua foto miliknya yang
digunakan dalam iklan online shop tanpa izin dan persetujuan darinya. Online
Shop yang dikelola PT. Giosis menampilkan dua foto milik Farah Quin dalam
produk iklan yang dipasarkannya.
Pertama foto yang
dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, di mana foto
tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by
Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.
Kedua foto yang dipajang adalah foto
untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah
digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware.
Pihak dari Farah Quinn telah
melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun dari pihak yang bersangkutan tidak
menanggapi atau tidak mau bertangung jawab. Untuk itu pada tanggal 16 Maret
2016 Farah Quinn ditemani kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dan juga
Dirjen HAKI atas pelanggaran Hak Cipta.
2.3 PENGERTIAN HAK CIPTA (COPYRIGHT)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan yang berlaku menurut pasal 2 UUHC. Yang dimaksud hak eksklusif adalah
hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak
lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegannya.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
Menurut
Pasal 12 ayat (1) UUHC secara rinci disebutkan berbagai macam ciptaan yang
dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra, yang
mencakup :
·
Buku, program komputer, pamflet,
perawajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain;
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain sejenis itu;
·
Alat peraga yang dibut untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim;
·
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolassedan seni terapan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik, fotografi;
·
Sinamatografi;
·
Terjemahan, tafsir saduran, bunga
rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Didalam hak cipta terkandung dua
macam hak khusus bagi pencipta yaitu Hak Ekonomi (Economic Right) dan Hak Moral
(Moral Right). Economic Right adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pengarang hak cipta
untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk terkait. Moral Right adalah hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun Hak Ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
2.4
PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI SESUAI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang No.19 Tahun 2002 kini
telah digantikan dengan Undang-undang No.28 Tahun 2014. Pasal 12 UUHC tahun
2014, mengatakan bahwa “melarang penggunaan secara komersial, penggandaan,
pengumuman, pendistribusian dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”.
Yang dimaksud kepentingan reklame
atau periklanan adalah pemuatan potret/foto antaralain pada iklan, banner,
billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial. Pelanggaran
tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sesuai pasal 115 UUHC tahun 2014. Tetapi ketika seseorang melakukan
publikasi atas potret oranglain bukan untuk tujuan komersial, maka kegiatannya
tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC Tahun 2014.
Karena pihak dari Farah Quinn merasa
dirinya dirugikan atas penggunaan foto tanpa izin dan merasa reputasinya
tercemar dan merusak nama baiknya, maka pihak terkait yang melakukan
pelanggaran Hak Cipta telah melanggar UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informassi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
2.5PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA
Penyelesaian
sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa,
arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.
Pengadilan lainnya selain pengadilan niaga tidak berwenang menangani
penyelesaian sengketa hak cipta.
Selain
pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang
para pihak yang bersengketa diketahui keberadannya dan atau berada diwilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian
sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pencipta,
pemegang hak cipta dan atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang
mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Ganti rugi
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang
perkara tindak pidana hak cipta dan atau hak terkait. Pembayaran ganti rugi
kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait dibayarkan
paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Dalam hal
ciptaan telah dicatat menurut ketentuan, pihak lain yang berkepentingan dapat
mengajukan gugatan pembatalan pencatatan dalam daftar umum ciptaan melalui
pengadilan niaga. Gugatan ditujukan kepada pencipta dan atau pemegang hak cipta
terdaftar.
Pengalihan
hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
persetujuan pencipta yang melanggar hak moral pencipta.
Pengalihan
hak ekonomi pelaku pertunjukan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pelaku
pertunjukan atau ahli warisnya untuk menggugat setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak dan tanpa persetujuan pelaku pertunjukan.
Pencipta,
pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak
terkait.
Gugatan ganti
rugi dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta atau
produk hak terkait.
Selain
gugatan, pemegang hak cipta, pencipta, atau pemilik hak terkait dapat memohon
putusan provisi atau putusan sela kepada pengadilan niaga untuk : a. Meminta
penyitaan ciptaan yang dilakukan pengumuman atau penggandaan dan atau alat
penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil pelanggaran hak
cipta dan produk hak terkait dan atau b. Menghentikan kegiatan pengumuman,
pendistribusian, komunikasi, dan atau penggandaan ciptaan yang merupakan hasil
pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
HKI adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang
melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Contoh real
atas pelanggaran HKI adalah pada 4 September 2015, Farah Quinn mendapat kabar
dari salah seorang teman bahwa ada dua foto miliknya yang digunakan dalam iklan
online shop tanpa izin dan persetujuan darinya. Online Shop yang dikelola PT.
Giosis menampilkan dua foto milik Farah Quin dalam produk iklan yang
dipasarkannya.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan yang berlaku menurut pasal 2 UUHC.
Pelanggaran yang terjadi pada contoh
kasus adalah Pasal 12 UU nomor 28 tentang Hak Cipta tahun 2014 dan juga Pasal
48 UU nomor 11 tentang ITE tahun 2008.
Penyelesaian
sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa,
arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.
DAFTAR
PUSTAKA
Arus Akbar Silondae,SH,LL,M, Andi Feriana
Fathoeddin,SH,M.H.2010.Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis.Edisi
Revisi.Jakarta:Mitra Media
Richard Burton Simatupang.2003.ASPEK HUKUM DALAM
BISNIS.Jakarta:PT Rineka Cipta
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=116&URLView=default.aspx
http://celebrity.okezone.com/read/2016/03/18/33/1339999/farah-quinn-laporkan-e-commerce-terkait-pelanggaran-hak-cipta
https://trademarkpatent.wordpress.com/2015/05/18/penyelesaian-s
Komentar
Posting Komentar