MAKALAH AUDIT MANAJEMEN TENTANG AUDIT SISTEM INFORMASI

Gambar
AUDIT SISTEM INFORMASI/ TEKNOLOGI INFORMASI Tugas Ini   Disusun Guna untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “ Audit Manajemen ” Dosen Pengampu : Agus Susilo, MM, Ak, CA, QIA. Disusun oleh: Kelompok 2 ENY WULANDARI                                                 ( 1562012 ) IDA MUHLIDA                                             ( 1562025 ) ARIS SAFIROTUL FANANI                      ( 1562047 ) ...

MAKALAH “PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS FOTO FARAH QUINN YANG DIGUNAKAN OS TANPA IZIN”



MAKALAH
“PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS FOTO FARAH QUINN YANG DIGUNAKAN OS TANPA IZIN”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB)
Dosen Pengampu :
 Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH.









Disusun Oleh       :
Kelompok 4
Ø  Indri Dwi Setiani                       (1562007)
Ø  Ida Muhlida                               (1562025)
Ø  Yuli Mardihatul Umroh             (1562046)
Ø  Wahyu Chandra Eko Utoro       (1562059)
Ø  Siti Nor Aini                              (1562098)
Ø  Septian Pratama Putra                (1562140)
Ø  Ratnatyas Maharani                   (1562113)
Ø  Nurlita Indah Sari                      (1562156)

STIE PGRI DEWANTARA JOMBANG
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2016
KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Pelanggaran Hak Cipta Atas Foto Farah Quinn Yang digunakan OS Tanpa Izin” dengan baik dan tepat pada waktunya.
Adapun makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas dari mata kuliah “Aspek Hukum Dalam Bisnis (AHDB)” yang dibimbing oleh Ibu Retno Catur Kusuma Dewi., SH, MH. Dalam pembuatan makalah ini, kami mengambil dari berbagai sumber referensi buku dan website. Kami menyadari bahwa makalah ini penuh dengan keterbatasan yang ada sehingga jauh dari bobot materi, kaidah ilmu, serta teknik penyajiannya. Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan saran-saran serta kritikan yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Pembuatan makalah ini tidak terlepas dari bantuan moril maupun materil dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu ucapan terima kasih kepada Ibu Retno Catur Kusuma Dewi, SH, MH. Yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan, serta teman-teman yang telah memberikan dorongan dan semangat serta memberikan berbagai masukan dalam proses pembuatan makalah ini.
Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembacanya dan manfaat bagi kami sendiri sebagai kelompok penyusun.                                                                                           

Jombang, 26 Mei 2016                                                           

Kelompok Penyusun



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................   i
KATA PENGANTAR..................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Posisi Kasus..................................................................... 1
1.2  Latar Belakang................................................................ 1
1.3  Rumusan Masalah............................................................ 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAKI............................................................. 3
2.2 Kronologi Kejadian.......................................................... 4
2.3 Pengertian Hak Cipta....................................................... 5
2.4 Pelanggaran Hukum Yang Terjadi................................... 6
2.5 Penyelesaian Sengketa...................................................... 7
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................... 10

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   POSISI KASUS
Selebriti dan presenter acara memasak Farah Farhanah, yang terkenal dengan nama Farah Quinn, menggugat sebuah situs belanja online karena menggunakan foto dirinya tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.
Ini terjadi pada 4 September 2015 yang berawal dari pemberitahuan teman bahwa ada dua foto milik Farah Quinn digunakan dalam iklan milik Beatrix shop dan Modern House.
Pihak dari Farah Quin telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun dari pihak terkait tidak ada tanggapan. Oleh karena itu pihak Farah Quin mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan juga mengajukan laporan ke Dirjen HAKI pada tanggal 16 Maret 2016.

1.2   LATAR BELAKANG
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.3   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan HAKI ?
2.      Bagaimana kronologi kejadian atas posisi kasus ?
3.      Apakah pengertian Hak Cipta ?
4.      Apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ?
5.      Bagaimana penyelesaian sengketa Hak Cipta ?























BAB II
PEMBAHASAN

2.1PENGERTIAN HAKI
Berdasarkan substansinya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berhubungan dengan benda tidak berwujud serta melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari cipta rasa karsa manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

HAKI selalu mengandung tiga unsur, yaitu :
1.      Mengandung hak eksklusif yang diberikan oleh hukum
2.      Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual
3.      Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Cabang-cabang Hak Kekayaan Intelektual yang dianut di Indonesia mengenal 7 cabang, yaitu :
1.      Hak Cipta (Copyright)
2.      Paten (Patent)
3.      Merek (Trademark)
4.      Desain Industri (Industrial Design)
5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Intregated Circuit Layout Design)
6.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
7.      Perlindungan Varitas Tanaman (Plant Varieties Protection)

2.2  KRONOLOGI  KEJADIAN
            Pada 4 September 2015, Farah Quinn mendapat kabar dari salah seorang teman bahwa ada dua foto miliknya yang digunakan dalam iklan online shop tanpa izin dan persetujuan darinya. Online Shop yang dikelola PT. Giosis menampilkan dua foto milik Farah Quin dalam produk iklan yang dipasarkannya.
            Pertama foto yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, di mana foto tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.
            Kedua foto yang dipajang adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware.
            Pihak dari Farah Quinn telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun dari pihak yang bersangkutan tidak menanggapi atau tidak mau bertangung jawab. Untuk itu pada tanggal 16 Maret 2016 Farah Quinn ditemani kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dan juga Dirjen HAKI atas pelanggaran Hak Cipta.

2.3 PENGERTIAN HAK CIPTA (COPYRIGHT)
            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku menurut pasal 2 UUHC. Yang dimaksud hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegannya.
       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Menurut Pasal 12 ayat (1) UUHC secara rinci disebutkan berbagai macam ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra, yang mencakup :
·         Buku, program komputer, pamflet, perawajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenis itu;
·         Alat peraga yang dibut untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolassedan seni terapan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik, fotografi;
·         Sinamatografi;
·         Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Didalam hak cipta terkandung dua macam hak khusus bagi pencipta yaitu Hak Ekonomi (Economic Right) dan Hak Moral (Moral Right). Economic Right adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pengarang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk terkait. Moral Right adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak Ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.

2.4 PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI SESUAI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang No.19 Tahun 2002 kini telah digantikan dengan Undang-undang No.28 Tahun 2014. Pasal 12 UUHC tahun 2014, mengatakan bahwa “melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”.
Yang dimaksud kepentingan reklame atau periklanan adalah pemuatan potret/foto antaralain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial. Pelanggaran tersebut diancam pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai pasal 115 UUHC tahun 2014. Tetapi ketika seseorang melakukan publikasi atas potret oranglain bukan untuk tujuan komersial, maka kegiatannya tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC Tahun 2014.
Karena pihak dari Farah Quinn merasa dirinya dirugikan atas penggunaan foto tanpa izin dan merasa reputasinya tercemar dan merusak nama baiknya, maka pihak terkait yang melakukan pelanggaran Hak Cipta telah melanggar UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informassi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

2.5PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA
Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga. Pengadilan lainnya selain pengadilan niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa hak cipta.
Selain pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadannya dan atau berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Ganti rugi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana hak cipta dan atau hak terkait. Pembayaran ganti rugi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ciptaan telah dicatat menurut ketentuan, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan dalam daftar umum ciptaan melalui pengadilan niaga. Gugatan ditujukan kepada pencipta dan atau pemegang hak cipta terdaftar.
Pengalihan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa persetujuan pencipta yang melanggar hak moral pencipta.
Pengalihan hak ekonomi pelaku pertunjukan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pelaku pertunjukan atau ahli warisnya untuk menggugat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan pelaku pertunjukan.
Pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Gugatan ganti rugi dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Selain gugatan, pemegang hak cipta, pencipta, atau pemilik hak terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada pengadilan niaga untuk : a. Meminta penyitaan ciptaan yang dilakukan pengumuman atau penggandaan dan atau alat penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait dan atau b. Menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan atau penggandaan ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.





BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Contoh real atas pelanggaran HKI adalah pada 4 September 2015, Farah Quinn mendapat kabar dari salah seorang teman bahwa ada dua foto miliknya yang digunakan dalam iklan online shop tanpa izin dan persetujuan darinya. Online Shop yang dikelola PT. Giosis menampilkan dua foto milik Farah Quin dalam produk iklan yang dipasarkannya.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku menurut pasal 2 UUHC.
Pelanggaran yang terjadi pada contoh kasus adalah Pasal 12 UU nomor 28 tentang Hak Cipta tahun 2014 dan juga Pasal 48 UU nomor 11 tentang ITE tahun 2008.
Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.








DAFTAR PUSTAKA

Arus Akbar Silondae,SH,LL,M, Andi Feriana Fathoeddin,SH,M.H.2010.Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis.Edisi Revisi.Jakarta:Mitra Media

Richard Burton Simatupang.2003.ASPEK HUKUM DALAM BISNIS.Jakarta:PT Rineka Cipta
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=116&URLView=default.aspx
http://celebrity.okezone.com/read/2016/03/18/33/1339999/farah-quinn-laporkan-e-commerce-terkait-pelanggaran-hak-cipta
https://trademarkpatent.wordpress.com/2015/05/18/penyelesaian-s 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA”

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI

Makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD) tentang Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)