TUGAS MAKALAH
“WAWASAN
NUSANTARA”
KELOMPOK
MATA KULIAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKN)
Dosen
Pengampu :
Retno
Catur Kusuma Dewi.,
SH,
MH
Disusun oleh
Kelompok 5
:
1. Indri Dwi Setiani (1562007)
2. Ida Muhlida (1562025)
3. Muhammad Farid Yusky (1562058)
4. Eni Purwanti (1562085)
5. Ratnatyas Maharani (1562113)
6. Wahda Ilham Addina (1562134)
7. Umi Khasanah (1562157)
STIE
PGRI DEWANTARA JOMBANG
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang telah melimpahkan rahmat,
taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul Wawasan Nusantara tepat pada waktunya .
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Wawasan Nusantara yang
sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini disusun dengan banyak rintangan, baik itu datangnya dari diri
penyusun maupun dari luar. Namun penulis menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan
bimbingan Dosen Bu. Retno, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan
untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.
Kami menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami
merasa memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami
membutuhkan saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat bagi para
pembaca.
Jombang,
Oktober
2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1 Kasus .... 1
1.2 Latar Belakang .............................................................................. .... 3
1.3 Rumusan Masalah ...................................................................... .... 4
1.4 Tujuan ......................................................................................... .... 4
1.5 Manfaat ...................................................................................... .... 4
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. .... 5
2.1 Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara .............................. .... 5
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ............. .... 7
2.3 Unsur-Unsur Wawasan Nusantara ................................................ .... 13
2.4 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara .................. .... 15
2.5 Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang .............. .... 16
2.6 Proses Penyelesaian dan Tindakan Pemerintah Indonesia
dalam Menanggapi Kasus Sengketa Sipadan Lingitan .............. .... 17
BAB III PENUTUP .... 21
3.1 Kesimpulan .................................................................................... .... 21
3.2 Saran .............................................................................................. .... 22
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS MAKALAH
“WAWASAN
NUSANTARA”
KELOMPOK
MATA KULIAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKN)
Dosen
Pengampu :
Retno
Catur Kusuma Dewi.,
SH,
MH
Disusun oleh
Kelompok 5
:
1. Indri Dwi Setiani (1562007)
2. Ida Muhlida (1562025)
3. Muhammad Farid Yusky (1562058)
4. Eni Purwanti (1562085)
5. Ratnatyas Maharani (1562113)
6. Wahda Ilham Addina (1562134)
7. Umi Khasanah (1562157)
STIE
PGRI DEWANTARA JOMBANG
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang telah melimpahkan rahmat,
taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul Wawasan Nusantara tepat pada waktunya .
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Wawasan Nusantara yang
sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini disusun dengan banyak rintangan, baik itu datangnya dari diri
penyusun maupun dari luar. Namun penulis menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan
bimbingan Dosen Bu. Retno, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan
untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.
Kami menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami
merasa memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami
membutuhkan saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat bagi para
pembaca.
Jombang,
Oktober
2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1 Kasus .... 1
1.2 Latar Belakang .............................................................................. .... 3
1.3 Rumusan Masalah ...................................................................... .... 4
1.4 Tujuan ......................................................................................... .... 4
1.5 Manfaat ...................................................................................... .... 4
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. .... 5
2.1 Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara .............................. .... 5
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ............. .... 7
2.3 Unsur-Unsur Wawasan Nusantara ................................................ .... 13
2.4 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara .................. .... 15
2.5 Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang .............. .... 16
2.6 Proses Penyelesaian dan Tindakan Pemerintah Indonesia
dalam Menanggapi Kasus Sengketa Sipadan Lingitan .............. .... 17
BAB III PENUTUP .... 21
3.1 Kesimpulan .................................................................................... .... 21
3.2 Saran .............................................................................................. .... 22
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Kasus
Sengketa Sipadan
dan Ligitan menjadi pemicu konflik baru Indonesia-Malaysia ketika menerbitkan
peta pada 21 Desember 1979 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk
wilayahnya. Klaim sepihak Malaysia ini direspon Indonesia dengan protes
diplomatik 8 Februari 1980.
Saat Indonesia mempertanyakan hal tersebut, Malaysia mengklaim dua pulau
tersebut sebagai milik Malaysia. Alasan klaim Malaysia didasarkan pada fakta
bahwa ketika zaman penjajahan pemerintahan protektorat Inggris menempatkan pos
pengawas dan polisi hutan untuk memelihara kelestarian lingkungan di kedua
pulau potensial tersebut. Sementara pemerintahan Hindia Belanda tidak ada
perhatian dan tidak berbuat sesuatu untuk melakukan pemeliharaan terhadap pulau
Sipadan Ligitan.
Setelah saling klaim terhadap pulau yang
memiliki potensi minyak ini, pada tahun 1982 Indonesia- Malaysia sepakat
menanyakannya sebagai status quo dan kedua Negara dilarang mengelola kedua
pulau lalu diam-diam Malaysia melancarkan aktivitas pembangunan pariwisata di
kedua pulau. Ironisnya, Malaysia ketika itu memahami status quo dua pulau
diatas tetap berada di bawah penguasaan Malaysia sampai persengketaan selesai.
Sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status
kedua pulau tadi tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua
pulau ini selesai.
Lebih dari itu, kegiatan wisata yang dibangun sejak tahun 1982 pun semakin ramai dengan
banyaknya bangunan, cottage dan mini bar yang dikelola oleh Borneo Sabab Diver.
Rata-rata wisatawan yang berkunjung mencapai 80 sampai 200 orang perharinya.
Lebih lanjut latihan perang Tentara Diraja Malaysia dan penempatan pasukan Malaysia
kerap dilangsungkan di Sipadan.
Pada tahun yang sama Indonesia- Malaysia sepakat menyelesaikan sengketa
Sipadan Ligitan melalui mekanisme ASEAN dan spirit persaudaraan. Sebagai tindak
lanjut dari kesepakatan bersama 7-11 Oktober 1991 Indonesia- Malaysia kemudian
mendeklarasikan pendirian komisi bersama. Tujuannya adalah untuk
mengintensifkan diskusi dalam penyelesaian sengketa teritori. selain itu, joint
commission bertujuan juga untuk membentuk forum management komprehensif
sengketa bilateral Indonesia-Malasyia.
Pembentukan Joint Commission dalam prakteknya menandai era baru bagi
hubungan bilateral Indonesia- Malaysia, utamanya terkait political will
Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Sipadan yang tampak kooperatif. Hal ini
dapat dilihat dari fakta bahwa pasca pembentukan Joint Commission februari 1993
Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas menyatakan inisiatif Indonesia
untuk membawa masalah klaim Sipadan Ligitan ke meja hijau International Court
of Justice (ICJ).
Lebih dari itu, pada Oktober 1996 Indonesia- Malaysia sepakat meratifikasi
Memorandum of Understanding (MoU) yang berisikan komitmen bahwa keduanya kan
membawa masalah Sipadan Ligitan ke Mahkamah Internasional. Selain pembentukan
MoU, pada tahun yang sam Presiden Suharto menyampaikan bahwa Indonesia
menyetujui usulan PM Mahathir Muhammad sebagaimana
pernah diusulkan pula oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dan Wakil PM
Anwar Ibrahim yaitu akan dibuatkan kesepakatan “Final and Binding.”
Pada tanggal 31 Mei
1997, kedua Negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi
pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997. Pada 2
November 1998 kedua Negara resmi membawa sengketa Sipadan Ligitan ke Mahkamah
Internasional. Sengketa Sipadan Ligitan akhirnya mencapai klimaks penyelesaian
pada 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Sipadan Ligitan
menjadi milik Malaysia
dengan pertimbangan effective occupation, yaitu pendudukan dan pembangunan di
kedua pulau yang lebih dulu dilakukan Malasyia.
1.2
Latar Belakang
Masalah perbatasan wilayah erat
kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsepsi wawasan nusantara.
Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan
wilayah antar Negara, khususnya bangsa Indonesia yang mengenai persengketaan
wilayah Sipadan dan Ligitan. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan
pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua
dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan ini. Masalah
perbatasan sudah 2 kali terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu yang pertama
persengketaan mengenai wilayah Sipadan dan Ligitan yang berujung dengan
kemenangan oleh pihak Malaysia, dan kasus yang terbaru mengenai
persengketaan atas wilayah Ambalat. Bagi sebuah negara besar seperti Indonesia,
kekayaan budaya dan alam merupakan potensi sekaligus tantangan yang harus
diselaraskan dengan benar. Jika tidak bisa kebesaran negara Indonesia akan
berangsur surut dengan sendirinya dikarenakan gerakan separatis.
Menyadari
hal itu negara merasa sangat perlu untuk mewujudkan persamaan cara pandang
terhadap seluruh komponen negaranya, supaya tidak terjadi visi ganda dari
masing-masing komponen bangsa. Setiap anggota masyarakat negara Indonesia
diharapkan memiliki cara pandang yang sama, yang diharapkan mampu menumbuhkan
rasa cinta, memiliki, dan akhirnya kesatuan untuk menjaga dan mempertahankan
negara Indonesia ini sebagai sebuah kesatuan yang meliputi bumi, langit, udara,
dan segala kekayaannya.
Hal
inilah yang terkenal dengan sebutan wawasan nusantara.
Perjalanan penanaman wawasan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Walaupun pada tataran ide sulit untuk dimengerti jika masih ada beberapa pihak
yang menolak gagasan itu. Tetapi secara praktis tidak berarti semua pihak bisa
benar-benar mempunyai pemaknaan yang sama terhadap makna wawasan nusantara.
1.3 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa pengertian dan hakekat dari wawasan
nusantara?
2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
wawasan nusantara?
3. Apa unsur-unsur dari wawasan Nusantara?
4. Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan
wawasan nusantara?
5. Bagaimana Penerapan dari wawasan
nusantara?
6. Bagaimana proses
penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam menanggapi kasus sengketa
Sipadan Ligitan?
1.4
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan dari makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dan hakekat
wawasan nusantara.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara.
3. Untuk mengetahui unsur-unsur wawasan
nusantara.
4. Untuk mengetahui kedudukan, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara.
5. Untuk mengetahui penerapan dari Wawasan
Nusantara.
6. Untuk mengetahui proses penyelesaian dan
tindakan pemerintah dalam mengatasi sengketa Sipadan Ligitan.
1.5
Manfaat Penulisan
Manfaat
penulisan dari makalah ini adalah:
1.
Menambah pengetahuan
kepada para pembaca mengenai wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia,
2. Sebagai sumber referensi,
3.
Menambah
wawasan bagi para pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
2.1.1 Istilah Wawasan
Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis
1. Pengertian Wawasan Nusantara secara
Etimologis
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan dan Nusantara. Kata Wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa)
yang berarti pandangan, tatapan,tinjauan atau penglihatan indriawi. Selanjutnya
muncul kata mawas yang berarti
memandang, menatap meninjau atau melihat. Sehingga istilah wawasan dpat berarti
cara pandang, cara melihat, cara menatap dan cara meninjau. Istilah Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara, Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak antara 2 (dua) unsure. Jadi, Nusantara artinya
kesatuan kepulauan yang terletak di
antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia, dan dua samudera
/ lautan yaitu samudera Hindia dan samudera Pasifik. Jika ditinjau dari
letaknya secara nyata Nusantara berada di Asia Tenggara yang dilewati garis
khatulistiwa/ garis equator atau bisa juga disebut terletak di bawah
Geostationary Satellite Orbit (GSO). Bentuknya kepulauan karena beberapa faktor
tersebut di atas maka kata “nusantara” dapat digunakan sebagi pengganti nama
Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara secara Terminologis
a. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah :
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b. Pengertian Wawasan Nusantara menurut
Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
“Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam” Hal
tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa
Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
c. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah :
“Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.1.2
Hakekat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan
nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi hakekat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa tiap warga
bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu
kesatuan pertahanan keamanan.
Menurut
Hasnan Habib (1970), inti pokok Wawasan Nusantara adalah :
a.
Kebulatan
wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad
perjuangan, dan satu kesatuan hokum,
b.
Satu
kesatuan sosial budaya,
c.
Satu
kesatuan ekonomi, dan
d.
Satu
kesatuan hankam.
2.2
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah (Geografi)
a)
Asas Kepulauan
(Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’
dan ‘archipelagic’ berasal dari kata
Italia ‘archipelagos’. Akar katanya
adalah ‘archi’ berarti terpenting,
terutama dan ‘pelagos’ berarti laut
atau wilayah lautan. Jadi, archipelago
dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian
antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini
menyebut “Arc(h) Pelago” yang
maksudnya adalah “Aigaius Pelagos”
atau Laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang
bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya Laut Aigia tetapi
termasuk pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja
tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan
atau kumpulan pulau. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa
pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan
bukan unsur pemisah.
b)
Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah
jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani
“ Indo” berarti India dan
“nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya
terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan
dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam
Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang
ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui
“perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda
hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia
telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara
dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c)
Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut
internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut
sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu
tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu
adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-masing Negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah
laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of
the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjanag laut saja yang dapat dimiliki oleh
suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan hukum Laut Internasional,
secara garis besar Indonesia sebagai Negara Kepulauan memilikin Laut
Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen.
Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Negara Kepulauan adalah suatu negara
yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup
pulau-pulau lain.
2) Laut Teritorial adalah satu wilayah laut
yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan
garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang
terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan
titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi
ini.
3) Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah
dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh
melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5) Landas Kontinen suatu negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya
spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d)
Karakteristik Wilayah
Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia
yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra
Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu
kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan
Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara
: ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak
utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar
5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat –
timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila
diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak
antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat. Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087
km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika
dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2.
Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh
Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political
Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu
politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman
menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah
di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang
geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari
fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena
politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang
didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas
dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan
peri keadilan. Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada
paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan
menolak pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi,
Strategi adalah politik dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang
langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya
dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun
secara bertahap dengan memperhitungkan faktor–faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber
daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a) Sejak 17-18
sampai dengan 13-12-1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika
merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “
Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah
laut toritorial Indonesia.
b) Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957)
sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas – batas wilayah Negara
Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
Deklarsi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18
Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.
Sejak itu terjadi
perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8
tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal
water) yang meliputi:
a.semua pelayaran dari
laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b.semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c.semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda
tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c) Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas
Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara
RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini
dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif negara RI.
d) Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman
Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
2.3 Unsur-unsur wawasan nusantara
1.
Wadah
a. Batas
dan Wujud
Wawasan
Nusantara mewujudkan diri dalam bentuk Nusantara yang manuggal secara bulat dan
utuh. Indonesia mengartikan Nusantara sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasnya
ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat pulau-pulau dan gugusan
pulau-pulau, jadi pandangan terhadap Nusantara ada dua sebagai berikut.
Ø Ke
dalam, Nusantara itu menunjukkan sifat dan cirri sebagai satu kesatuan wilayah
laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya, yang unsur-unsurnya
merupakan kesatuan yang bulat.
Ø Ke
luar, karena letaknya di antara dua benua dan dua samudra sehingga berada di
persimpangan jalan, menunjukkan sifat dan cirri sebagai posisi silang yang
memberikan wujud tersendiri.
Posisi
silang itu ternyata memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan
social bangsa yaitu :
·
Negara-negara besar berusaha
menanamkan pengaruh di bidang politik dan ideologi.
·
Kekayaan yang melimpah, tenaga kerja
yang banyak dan murah, pasaran yang luas bagi hasil industry modern yang bagi
Negara-negara tertentu merupakan daya tarik.
·
Posisi silang yang menyebabkan
Nusantara menjadi lintasan pengaruh sosial budaya dari berbagai penjuru.
·
Hubungan antara bangsa selalu dilandasi
kepentingan Negara masing-masing.
b. Tata
susunan pokok atau inti Organisasi
Tata organisasi Negara Indonesia
tercantum dalm UUD 1945, yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara,
kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Agar tujuan nasional tercapai
diperlukan aparatur Negara, kesadaran politik dan kesadaran bernegara, pers dan
partisipasi rakyat.
2.
Isi
Wawasan Nusantara
Unsur
utama tentang isi dari Wawasan Nusantara terdiri atas tiga aspek, yaitu
cita-cita, sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung
dalam Wawasan Nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Wawasan Nusantara sifat dan ciri-ciri
manunggal dalam arti bahwa kesatuan dan persatuan itu harus dilaksanakan
selaras,serasi,seimbang yang dinamis dalam segala aspek kehidupan baik aspek
alamiah maupun social, sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan cirri
khas Pancasila. Selain itu,Wawasan nusantara juga harus dapat menciptakan satu
kesatuan Nusantara dan bangsa Indonesia yang utuh dan bulat, tidak
terpecah-pecah oleh kekuatan apa pun dan bagaimanapun sesuai dengan Sumpah
Pemuda.
3. Tata
Laku
Unsur tata
laku Wawasan Nusantara dapat dibedakan sebagai tata laku batiniah dan tata laku
lahiriah. Tata laku batiniah dapat berwujud sebagai landasan Falsafah dan sikap
mental bangsa yang tumbuh sesuai dengan kondisi dalam proses pertumbuhan
hidupnya serta dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungan hidupnya. Tata laku
lahiriah terlihat pada tata laksana yang mencakup tata perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya
sebagai suatu wawasan nusantara nasional dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu
Negara kepulauan yang merupakan satu kesatuan. Secara lengkap dapat dirumuskan
bahwa isi Repulik Indonesia berupa
falsafah Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik Indonesia berupa Nusantara,
serta berbagai tata laku Republik Indonesia berup penetapan UUD 1945.
2.4
Kedudukan,
fungsi , dan tujuan wawasan nusantara
2.4.1 Kedudukan
a)
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan
nasional.
b)
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
Ø
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
Ø
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
Ø
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
Ø
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional,berkedudukan sebagai landasan operasional.
Ø GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
2.4.2 Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu -rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.4.3 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional dengan sendirinya harus sesuai dan tidak boleh menyimpang dari tujuan
nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman bagai bangsa
Indonesia, ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh
umat manusia. Dari tujuan diatas dapat diartikan bahwa tujuan Wawasan Nusantara
di satu sisi diarahkan ke dalam yaitu untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social.sedangkan
tujuan yang diarahkan ke luar yaitu turut serta mewujudkan kebahagian,
ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dengan demikian, dapat
dikatakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, Wawasan Nusantara tidak hanya
memerhatikan kepentingan nasional sendiri, melainkan juga ikut serta
bertanggung jawab dalam memerhatikan lingkungan serta membina ketertiban dan
perdamaian dunia.
2.5 Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai
bidang
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di
bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional.
Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara
yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber
daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional
terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak
pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
e.
Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan
bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air,
senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
2.6 Proses penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam
menanggapi kasus sengketa Sipadan Ligitan.
Untuk
menyelesaikan masalah ini Dewan Tinggi ASEAN menyelesaikan perselisihan
Indonesia dan Malaysia. Disini Malaysia menolak bantuan Dewan Tinggi Asean
karena Malaysia beranggapan bahwa ia juga telah terlibat dalam sengketa
dengan Singapore untuk klaim pulau batu puteh. Disini Indonesia mengambil
sikap, bahwa masalah ini harus diselesaikan pada Dewan Tinggi ASEAN, dan
Indonesia menolak ksusus ini dibawa ICJ (Inteternational Court Justice). Pada
tanggal 31 Mei 1997 Presiden Soeharto menyetujui kesepakatan “Final and
Binding” berasama dengan perdana mentri Muhatir Muhamad. Pada tanggal 17 Maret
1970 kembali ditandatangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan
Malaysia, pihak Malaysia kembali membuat peta baru mengenai tapal batas
kontinental dan maritim dengan serta merta secara sepihak membuat perbatasan
maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya
yaitu dengan Sengketa dengan Malaysia bermula dari peta yang diterbitkan
Malaysia pada 21 Desember 1979. Dalam peta tersebut tergambar wilayah Malaysia
yang tumpang tindih dengan Indonesia. Tumpang tindih di Selat Malaka disebabkan
dalam menetapkan garis pangkal yang menghubungkan Pulau Perak dan Pulau Jarak
(jarak 123 mil, melebihi jarak )
Dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat
mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim
bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan,
dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua
pulau tersebut dalam “Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P.
Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir
Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini
secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara.
Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan
kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working
Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak
membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing
yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg
Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil
Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali
pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan
PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei
1997 disepakati “Spesial Agreement for the Submission to the International
Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the
Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian
disampaikan secara resmi ke Mahkamah International pada 2 Nopember 1998. Dengan
itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung.
Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi
masing-masing melalui “ Written pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2
Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada
2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa
pada 3 –12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas
Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai
institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan
SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut
International.
Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan
Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum
International
(International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses
hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup
banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan
kurang lebih Rp. 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar
untuk membayar pengacara. Dengan demikian tidak tepat bila dikatakan pihak
Indonesia tidak serius memperjuangkan P. Sipadan dan P. Ligitan.
Dalam
mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective
occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan
bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni: Indonesia mengajukan bukti-bukti
adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk
kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan
adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan
pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain
itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia
pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an. Sebelum menilai bukti-bukti
Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara
kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah
berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena
Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap
patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari
latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga
tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.
Mengenai
kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities
by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on
the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh
karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan
Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa
kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective
occupation.
Mahkamah
berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa
sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa
sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai
peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and
administrative assertions of authority over territory which is specified by
name”.Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara
kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan
ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan
effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu
pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif
lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya.
Keputusan
ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang
dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan
Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Perlu
digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan
Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum
internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya
sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933,
1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk
pada 16 September 1963. Rioritas-selektif.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Jadi dapat disimpulkan bahwasannya Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa
dan kesatuan wilayah nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional.
· Faktor-faktor
yang mempengaruhi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Wilayah (Geografi),
2. Geopolitik dan Geostrategi,
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
·
Adapun
unsur-unsur wawasan nusantara adalah :
1. Wadah,
2. Isi wawasan nusantara,
3. Tata laku.
·
Kedudukan
Wawasan Nusantara : Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita- cita dan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan
Nusantara : sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu -rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Tujuan Wawasan
Nusantara : sebagai wawasan nasional dengan sendirinya harus sesuai
dan tidak boleh menyimpang dari tujuan nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan
dan ketenteraman bagai bangsa Indonesia, ikut serta dalam mewujudkan
kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
·
Penerapan dari Wawasan Nusantara adalah :
ü Diterimanya konsepsi nusantara di forum
internasional.
ü Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
lingkup
ü Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara
ü Penerapan di bidang sosial dan budaya
ü Penerapan wawasan nusantara di bidang
pertahanan keamanan
·
proses penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam
menanggapi kasus sengketa Sipadan Ligitan adala dengan cara :
1. Bilateral (Diplomatik) : dengan melakukan pertemuan pejabat tinggi kedua negara pada tahun
1992. Namun penyelesaian sengketa dengan jalan bilateral belum mencapai titik
terang walaupun sudah dilakukan empat kali pertemuan.
2. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
3.2 Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan
dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam
mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada
kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Moh. Zahirul Alim S.IP.2013.Ganyang Malasyia mengapa tidak ampuh lagi?.Yogyakarta:
Aswaja Pressindo.
Drs. Marsono, M.Si. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: In
Media.
Prof.Dr.H.Kaelan, M.s. dan Prof. H.
Achmad Zubaidi, M.Si. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Tim Penyusun. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Yudi Suparyanto. 2008. Wawasan Nusantara. Klaten: Cempaka
Putih.
Dr. Winarno,S.Pd., M.Si. 2014. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Referensi
Tambahan dari internet :
https://putrifitriany.wordpress.com/2013/06/10/penerapan-wawasan-nusantara/
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus