MAKALAH AUDIT MANAJEMEN TENTANG AUDIT SISTEM INFORMASI

Gambar
AUDIT SISTEM INFORMASI/ TEKNOLOGI INFORMASI Tugas Ini   Disusun Guna untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada Mata Kuliah “ Audit Manajemen ” Dosen Pengampu : Agus Susilo, MM, Ak, CA, QIA. Disusun oleh: Kelompok 2 ENY WULANDARI                                                 ( 1562012 ) IDA MUHLIDA                                             ( 1562025 ) ARIS SAFIROTUL FANANI                      ( 1562047 ) ...

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Wawasan Nusantara



TUGAS MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA
KELOMPOK MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
Dosen Pengampu :
Retno Catur Kusuma Dewi., SH, MH
Disusun oleh Kelompok 5 :
1.     Indri Dwi Setiani                (1562007)
2.     Ida Muhlida                        (1562025)
3.     Muhammad Farid Yusky   (1562058)
4.     Eni Purwanti                       (1562085)
5.     Ratnatyas Maharani           (1562113)
6.     Wahda Ilham Addina                   (1562134)
7.     Umi Khasanah                    (1562157)

STIE PGRI DEWANTARA JOMBANG
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
TAHUN  2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul Wawasan Nusantara tepat pada waktunya .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Wawasan Nusantara yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan, baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan  Dosen Bu. Retno, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Kami menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami merasa memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami membutuhkan saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat bagi para pembaca. 

Jombang,  Oktober 2015

                                                                                                Penulis
                                                              
 
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I     PENDAHULUAN ...................................................................................             1
               1.1   Kasus                                                                                               .... 1
               1.2   Latar Belakang .............................................................................. .... 3
               1.3      Rumusan Masalah ...................................................................... .... 4
               1.4      Tujuan ......................................................................................... .... 4
1.5     Manfaat ...................................................................................... .... 4
BAB II    PEMBAHASAN ................................................................................. .... 5
               2.1   Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara .............................. .... 5
               2.2   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ............. .... 7
               2.3   Unsur-Unsur Wawasan Nusantara ................................................ .... 13
               2.4   Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara .................. .... 15
2.5   Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang .............. .... 16
2.6   Proses Penyelesaian dan Tindakan Pemerintah Indonesia
dalam Menanggapi Kasus Sengketa Sipadan Lingitan .............. .... 17
BAB III   PENUTUP                                                                                            .... 21
                3.1  Kesimpulan .................................................................................... .... 21       
                3.2  Saran .............................................................................................. .... 22
DAFTAR PUSTAKA

TUGAS MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA
KELOMPOK MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
Dosen Pengampu :
Retno Catur Kusuma Dewi., SH, MH
Disusun oleh Kelompok 5 :
1.     Indri Dwi Setiani                (1562007)
2.     Ida Muhlida                        (1562025)
3.     Muhammad Farid Yusky   (1562058)
4.     Eni Purwanti                       (1562085)
5.     Ratnatyas Maharani           (1562113)
6.     Wahda Ilham Addina                   (1562134)
7.     Umi Khasanah                    (1562157)

STIE PGRI DEWANTARA JOMBANG
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
TAHUN  2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul Wawasan Nusantara tepat pada waktunya .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Wawasan Nusantara yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan, baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan  Dosen Bu. Retno, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Kami menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami merasa memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami membutuhkan saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermanfaat bagi para pembaca. 

Jombang,  Oktober 2015

                                                                                                Penulis
                                                              
 DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I     PENDAHULUAN ...................................................................................             1
               1.1   Kasus                                                                                               .... 1
               1.2   Latar Belakang .............................................................................. .... 3
               1.3      Rumusan Masalah ...................................................................... .... 4
               1.4      Tujuan ......................................................................................... .... 4
1.5     Manfaat ...................................................................................... .... 4
BAB II    PEMBAHASAN ................................................................................. .... 5
               2.1   Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara .............................. .... 5
               2.2   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara ............. .... 7
               2.3   Unsur-Unsur Wawasan Nusantara ................................................ .... 13
               2.4   Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara .................. .... 15
2.5   Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang .............. .... 16
2.6   Proses Penyelesaian dan Tindakan Pemerintah Indonesia
dalam Menanggapi Kasus Sengketa Sipadan Lingitan .............. .... 17
BAB III   PENUTUP                                                                                            .... 21
                3.1  Kesimpulan .................................................................................... .... 21       
                3.2  Saran .............................................................................................. .... 22
DAFTAR PUSTAKA 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Kasus
Sengketa Sipadan dan Ligitan menjadi pemicu konflik baru Indonesia-Malaysia ketika menerbitkan peta pada 21 Desember 1979 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk wilayahnya. Klaim sepihak Malaysia ini direspon Indonesia dengan protes diplomatik 8 Februari 1980.
Saat Indonesia mempertanyakan hal tersebut, Malaysia mengklaim dua pulau tersebut sebagai milik Malaysia. Alasan klaim Malaysia didasarkan pada fakta bahwa ketika zaman penjajahan pemerintahan protektorat Inggris menempatkan pos pengawas dan polisi hutan untuk memelihara kelestarian lingkungan di kedua pulau potensial tersebut. Sementara pemerintahan Hindia Belanda tidak ada perhatian dan tidak berbuat sesuatu untuk melakukan pemeliharaan terhadap pulau Sipadan Ligitan.
 Setelah saling klaim terhadap pulau yang memiliki potensi minyak ini, pada tahun 1982 Indonesia- Malaysia sepakat menanyakannya sebagai status quo dan kedua Negara dilarang mengelola kedua pulau lalu diam-diam Malaysia melancarkan aktivitas pembangunan pariwisata di kedua pulau. Ironisnya, Malaysia ketika itu memahami status quo dua pulau diatas tetap berada di bawah penguasaan Malaysia sampai persengketaan selesai. Sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Lebih dari itu, kegiatan wisata yang dibangun  sejak tahun 1982 pun semakin ramai dengan banyaknya bangunan, cottage dan mini bar yang dikelola oleh Borneo Sabab Diver. Rata-rata wisatawan yang berkunjung mencapai 80 sampai 200 orang perharinya. Lebih lanjut latihan perang Tentara Diraja Malaysia dan penempatan pasukan Malaysia kerap dilangsungkan di Sipadan.
Pada tahun yang sama Indonesia- Malaysia sepakat menyelesaikan sengketa Sipadan Ligitan melalui mekanisme ASEAN dan spirit persaudaraan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama 7-11 Oktober 1991 Indonesia- Malaysia kemudian mendeklarasikan pendirian komisi bersama. Tujuannya adalah untuk mengintensifkan diskusi dalam penyelesaian sengketa teritori. selain itu, joint commission bertujuan juga untuk membentuk forum management komprehensif sengketa bilateral Indonesia-Malasyia.
Pembentukan Joint Commission dalam prakteknya menandai era baru bagi hubungan bilateral Indonesia- Malaysia, utamanya terkait political will Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Sipadan yang tampak kooperatif. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa pasca pembentukan Joint Commission februari 1993 Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas menyatakan inisiatif Indonesia untuk membawa masalah klaim Sipadan Ligitan ke meja hijau International Court of Justice (ICJ).
Lebih dari itu, pada Oktober 1996 Indonesia- Malaysia sepakat meratifikasi Memorandum of Understanding (MoU) yang berisikan komitmen bahwa keduanya kan membawa masalah Sipadan Ligitan ke Mahkamah Internasional. Selain pembentukan MoU, pada tahun yang sam Presiden Suharto menyampaikan bahwa Indonesia menyetujui usulan PM Mahathir Muhammad sebagaimana pernah diusulkan pula oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim yaitu akan dibuatkan kesepakatan “Final and Binding.”
Pada tanggal 31 Mei 1997, kedua Negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997. Pada 2 November 1998 kedua Negara resmi membawa sengketa Sipadan Ligitan ke Mahkamah Internasional. Sengketa Sipadan Ligitan akhirnya mencapai klimaks penyelesaian pada 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Sipadan Ligitan menjadi milik Malaysia dengan pertimbangan effective occupation, yaitu pendudukan dan pembangunan di kedua pulau yang lebih dulu dilakukan Malasyia.




1.2    Latar Belakang
Masalah perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsepsi wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar Negara, khususnya bangsa Indonesia yang mengenai persengketaan wilayah Sipadan dan Ligitan. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan ini. Masalah perbatasan sudah 2 kali terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu yang pertama persengketaan mengenai wilayah Sipadan dan Ligitan yang berujung dengan kemenangan oleh pihak Malaysia, dan kasus yang terbaru mengenai persengketaan atas wilayah Ambalat. Bagi sebuah negara besar seperti Indonesia, kekayaan budaya dan alam merupakan potensi sekaligus tantangan yang harus diselaraskan dengan benar. Jika tidak bisa kebesaran negara Indonesia akan berangsur surut dengan sendirinya dikarenakan gerakan separatis.
Menyadari hal itu negara merasa sangat perlu untuk mewujudkan persamaan cara pandang terhadap seluruh komponen negaranya, supaya tidak terjadi visi ganda dari masing-masing komponen bangsa. Setiap anggota masyarakat negara Indonesia diharapkan memiliki cara pandang yang sama, yang diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta, memiliki, dan akhirnya kesatuan untuk menjaga dan mempertahankan negara Indonesia ini sebagai sebuah kesatuan yang meliputi bumi, langit, udara, dan segala kekayaannya.
Hal inilah yang terkenal dengan sebutan wawasan nusantara.
Perjalanan penanaman wawasan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Walaupun pada tataran ide sulit untuk dimengerti jika masih ada beberapa pihak yang menolak gagasan itu. Tetapi secara praktis tidak berarti semua pihak bisa benar-benar mempunyai pemaknaan yang sama terhadap makna wawasan nusantara.


1.3    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Apa pengertian dan hakekat dari wawasan nusantara?
2.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3.    Apa unsur-unsur dari wawasan Nusantara?
4.    Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
5.    Bagaimana Penerapan dari wawasan nusantara?
6.    Bagaimana proses penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam menanggapi kasus sengketa Sipadan Ligitan?
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian dan hakekat wawasan nusantara.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara.
3.    Untuk mengetahui unsur-unsur wawasan nusantara.
4.    Untuk mengetahui kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5.    Untuk mengetahui penerapan dari Wawasan Nusantara.
6.    Untuk mengetahui proses penyelesaian dan tindakan pemerintah dalam mengatasi sengketa Sipadan Ligitan.
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan dari makalah ini adalah:
1.   Menambah pengetahuan kepada para pembaca mengenai wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia,
2.    Sebagai sumber referensi,
3.   Menambah wawasan bagi para pembaca.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
2.1.1 Istilah Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis
1.    Pengertian Wawasan Nusantara secara Etimologis
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Kata Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tatapan,tinjauan atau penglihatan indriawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, menatap meninjau atau melihat. Sehingga istilah wawasan dpat berarti cara pandang, cara melihat, cara menatap dan cara meninjau. Istilah Nusantara berasal dari kata nusa dan antara, Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara 2 (dua) unsure. Jadi, Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak di  antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia, dan dua samudera / lautan yaitu samudera Hindia dan samudera Pasifik. Jika ditinjau dari letaknya secara nyata Nusantara berada di Asia Tenggara yang dilewati garis khatulistiwa/ garis equator atau bisa juga disebut terletak di bawah Geostationary Satellite Orbit (GSO). Bentuknya kepulauan karena beberapa faktor tersebut di atas maka kata “nusantara” dapat digunakan sebagi pengganti nama Indonesia.
2.    Pengertian Wawasan  Nusantara secara  Terminologis
a.    Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
 “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
c.    Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.1.2   Hakekat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh  dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa tiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
Menurut Hasnan Habib (1970), inti pokok Wawasan Nusantara adalah :
a.         Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan, dan satu kesatuan hokum,
b.         Satu kesatuan sosial budaya,
c.         Satu kesatuan ekonomi, dan
d.        Satu kesatuan hankam.
2.2    Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.    Wilayah (Geografi)
a)   Asas Kepulauan  (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau Laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya Laut Aigia tetapi termasuk pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
b)   Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani    “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c)    Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.    Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.    Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3.    Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.    Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjanag laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil).
5.    Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara Kepulauan memilikin Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)   Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)   Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3)    Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4)    Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)   Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d)   Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2.    Geopolitik dan Geostrategi
a.    Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.
b.    Geostrategi,
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor–faktor  yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3.    Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a)    Sejak 17-18 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b)   Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)   Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)   Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)   Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.
Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi:
a.semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b.semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c.semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c)  Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d) Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.




2.3    Unsur-unsur wawasan nusantara
1.    Wadah
a.    Batas dan Wujud
Wawasan Nusantara mewujudkan diri dalam bentuk Nusantara yang manuggal secara bulat dan utuh. Indonesia mengartikan Nusantara sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau, jadi pandangan terhadap Nusantara ada dua sebagai berikut.
Ø Ke dalam, Nusantara itu menunjukkan sifat dan cirri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya, yang unsur-unsurnya merupakan kesatuan yang bulat.
Ø Ke luar, karena letaknya di antara dua benua dan dua samudra sehingga berada di persimpangan jalan, menunjukkan sifat dan cirri sebagai posisi silang yang memberikan wujud tersendiri.
Posisi silang itu ternyata memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan social bangsa yaitu :
·      Negara-negara besar berusaha menanamkan pengaruh di bidang politik dan ideologi.
·      Kekayaan yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan murah, pasaran yang luas bagi hasil industry modern yang bagi Negara-negara tertentu merupakan daya tarik.
·      Posisi silang yang menyebabkan Nusantara menjadi lintasan pengaruh sosial budaya dari berbagai penjuru.
·      Hubungan antara bangsa selalu dilandasi kepentingan Negara masing-masing.


b.    Tata susunan pokok atau inti Organisasi
Tata organisasi Negara Indonesia tercantum dalm UUD 1945, yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
c.    Tata Kelengkapan Organisasi
Agar tujuan nasional tercapai diperlukan aparatur Negara, kesadaran politik dan kesadaran bernegara, pers dan partisipasi rakyat.
2.    Isi Wawasan Nusantara
Unsur utama tentang isi dari Wawasan Nusantara terdiri atas tiga aspek, yaitu cita-cita, sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Wawasan Nusantara sifat dan ciri-ciri manunggal dalam arti bahwa kesatuan dan persatuan itu harus dilaksanakan selaras,serasi,seimbang yang dinamis dalam segala aspek kehidupan baik aspek alamiah maupun social, sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan cirri khas Pancasila. Selain itu,Wawasan nusantara juga harus dapat menciptakan satu kesatuan Nusantara dan bangsa Indonesia yang utuh dan bulat, tidak terpecah-pecah oleh kekuatan apa pun dan bagaimanapun sesuai dengan Sumpah Pemuda.
3.    Tata Laku
Unsur tata laku Wawasan Nusantara dapat dibedakan sebagai tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah dapat berwujud sebagai landasan Falsafah dan sikap mental bangsa yang tumbuh sesuai dengan kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya serta dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungan hidupnya. Tata laku lahiriah terlihat pada tata laksana yang mencakup tata perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu wawasan nusantara nasional dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu Negara kepulauan yang merupakan satu kesatuan. Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi  Repulik Indonesia berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik Indonesia berupa Nusantara, serta berbagai tata laku Republik Indonesia berup penetapan UUD 1945.
2.4    Kedudukan, fungsi , dan tujuan wawasan nusantara
2.4.1 Kedudukan
a)    Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
b)   Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
Ø  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø  Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
Ø  Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,berkedudukan sebagai landasan operasional.
Ø  GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
2.4.2 Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu -rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.4.3 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dengan sendirinya harus sesuai dan tidak boleh menyimpang dari tujuan nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman bagai bangsa Indonesia, ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dari tujuan diatas dapat diartikan bahwa tujuan Wawasan Nusantara di satu sisi diarahkan ke dalam yaitu untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social.sedangkan tujuan yang diarahkan ke luar yaitu turut serta mewujudkan kebahagian, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dengan demikian, dapat dikatakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, Wawasan Nusantara tidak hanya memerhatikan kepentingan nasional sendiri, melainkan juga ikut serta bertanggung jawab dalam memerhatikan lingkungan serta membina ketertiban dan perdamaian dunia.
2.5    Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
2.6  Proses penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam menanggapi kasus sengketa Sipadan Ligitan.
Untuk menyelesaikan masalah ini Dewan Tinggi ASEAN menyelesaikan perselisihan Indonesia dan Malaysia. Disini Malaysia menolak bantuan Dewan Tinggi Asean karena Malaysia beranggapan bahwa ia juga  telah terlibat dalam sengketa dengan Singapore untuk klaim pulau batu puteh. Disini Indonesia mengambil sikap, bahwa masalah ini harus diselesaikan pada Dewan Tinggi ASEAN, dan Indonesia menolak ksusus ini dibawa ICJ (Inteternational Court Justice). Pada tanggal 31 Mei 1997 Presiden Soeharto menyetujui kesepakatan “Final and Binding” berasama dengan perdana mentri Muhatir Muhamad. Pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditandatangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia, pihak Malaysia kembali membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan serta merta secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan Sengketa dengan Malaysia bermula dari peta yang diterbitkan Malaysia pada 21 Desember 1979. Dalam peta tersebut tergambar wilayah Malaysia yang tumpang tindih dengan Indonesia. Tumpang tindih di Selat Malaka disebabkan dalam menetapkan garis pangkal yang menghubungkan Pulau Perak dan Pulau Jarak (jarak 123 mil, melebihi jarak )
Dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Spesial Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “ Written pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 –12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum International (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan P. Sipadan dan P. Ligitan.
Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni: Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an. Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.
Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya.
Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963. Rioritas-selektif.

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
·      Jadi dapat disimpulkan bahwasannya Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh  dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
·      Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.    Wilayah (Geografi),
2.    Geopolitik dan Geostrategi,
3.    Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
·      Adapun unsur-unsur wawasan nusantara adalah :
1.    Wadah,
2.    Isi wawasan nusantara,
3.    Tata laku.
·      Kedudukan Wawasan Nusantara : Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara : sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu -rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara : sebagai wawasan nasional dengan sendirinya harus sesuai dan tidak boleh menyimpang dari tujuan nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman bagai bangsa Indonesia, ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
·      Penerapan dari Wawasan Nusantara adalah :
ü Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional.
ü Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup
ü Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara
ü Penerapan di bidang sosial dan budaya
ü Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan
·      proses penyelesaian dan tindakan pemerintah Indonesia dalam menanggapi kasus sengketa Sipadan Ligitan adala dengan cara :
1.    Bilateral (Diplomatik) : dengan melakukan pertemuan pejabat tinggi kedua negara pada tahun 1992. Namun penyelesaian sengketa dengan jalan bilateral belum mencapai titik terang walaupun sudah dilakukan empat kali pertemuan.
2.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

3.2    Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainnya.










DAFTAR PUSTAKA
Moh. Zahirul Alim S.IP.2013.Ganyang Malasyia mengapa tidak ampuh lagi?.Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Drs. Marsono, M.Si. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: In Media.
Prof.Dr.H.Kaelan, M.s. dan Prof. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Tim Penyusun. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yudi Suparyanto. 2008. Wawasan Nusantara. Klaten: Cempaka Putih.
Dr. Winarno,S.Pd., M.Si. 2014. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Referensi Tambahan dari internet :
https://putrifitriany.wordpress.com/2013/06/10/penerapan-wawasan-nusantara/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA”

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI

Makalah Ilmu Alamiah Dasar (IAD) tentang Perkembangan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)