MAKALAH
PENGANTAR
BISNIS DAN MANAGEMEN
“
BENTUK - BENTUK ORGANISASI BISNIS”
Dosen
Pengampu : Yuyun Anantasia R., S.Sos, MAB
Disusun
oleh:
·
Lia
Indriani 1562018
·
Irma
Ainaini 1562019
·
Mita
Galuh Osy Lestari 1562020
·
Ida
Muhlida 1562025
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
STIE
PGRI DEWANTARA
JOMBANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Makalah yang berjudul “Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis” ini
membahas mengenai pengertian dan penjelasan dari masing masing topik yang kami
bahas.
Dalam
penulisan makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai
referensi buku dan website. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang turut memudahkan penulisan makalah ini.
Kami sadar
bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Hal itu di karenakan
keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami.Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca.Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.
Akhir
kata, kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak
kesalahan.
Jombang,
11 Oktober 2015
Kelompok Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………..2
DAFTAR ISI……………………………………………………………….3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………………………………………...…............4
1.2
Rumusan Masalah...………………………………………………4
1.3
TujuanPenulisan Makalah..............................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pemilihan Bentuk Perusahaan ……………………………………5
2.2 Beberapa Bentuk
Perusahaan……………………………………..5
2.3 Bentuk Perusahaan Yang Lain…………….……….....................14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………...29
3.2 Saran ………...…………………………………………………..30
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………......................31
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dunia
bisnis saat ini sudah sangat berkembang mulai dari bisnis kecil-kecilan,
menengah, hingga bisnis besar-besaran.Namun masalahnya belum banyak orang yang
tahu tentang organisasi bisnis, sehingga usahanya belum menggunakan struktur
bisnis yang tepat.
Keberhasilan
suatu organisasi bisnis dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari
bagaimana mereka mengelolah/mengatur segala aspek yang terdapat dalam bisnis
tersebut. Jika perusahaan/organisasi bisnis mampu menerapkan dan
mengkombinasikan seluruh aspek tersebut, maka bukanlah hal yang mustahil jika
usaha mereka akan berhasil. Masalah yang sering dihadapi oleh pengusaha bisnis
pada masa globalisasi ini adalah kurangnya kemampuan mereka dalam mengorganisir
perusahaan untuk go-global.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana cara kita dalam memilih bentuk-bentuk
organisasi bisnis?
2. Apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan bentuk-bentuk
organisasi bisnis?
4. Terdiri dari apa sajakah bentuk
perusahaan yang lain?
1.3 TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.
Untuk
dapat mengetahui cara pemilihan bentuk organisasi bisnis.
2.
Untuk
dapat mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis.
3.
Untuk
dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk organisasi.
4.
Untuk
dapat mengetahui berbagai macam bentuk perusahaan yang lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pemilihan Bentuk Perusahaan
Masalah pemilihan bentuk perusahaan harus ditetapkan
pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya.
Dalam hal ini terdapat beberapa pertimbangan apabila kita akan memilih bentuk
perusahaan.
Pertimbangan
tersebut antara lain:
· Jenis
usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dsb).
· Jumlah
modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu.
· Rencana
pembagian laba.
· Penentuan
tanggung jawab perusahaan.
· Penanggungan
resiko yang akan dihadapi.
· Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan digunakan.
· Jangka
waktu berdirinya perusahaan.
2.2 Beberapa Bentuk
Perusahaan
2.2.1
Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua
resiko dan aktivitas perusahaan.Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada
perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta
kekayaan menjadi jaminan dari utang perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan:
o
Pemilik bebas
dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
o
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
o
Biasanya pemilik
perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi
miliknya itu.
Keburukan
Perusahaan Perseorangan:
o
Tanggung jawab
pemilik perusahaan tidak terbatas.
o
Sumber keuangan
perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangan
tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
o
Pengelolaannya
lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen seperti, pembelanjaan, produksi,
dilakukan oleh pemilik sendiri.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih
memperhatikan pengembangan usaha perusahaan perseorangan/perusahaan kecil sebagi
salah satu strategi pembangunan:
o
Pengembangan
perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya manusia.
o
Dalam jangka
pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah
pengangguran.
o
Meningkatkan
kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan
ekonomi secara geografik.
2.2.2 Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama
bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Kelebihan
1. Modal
dan kerugian ditanggung bersama
2. Tercipta
spesialisasi
Kekurangan
1. Tanggung
jawab terbatas
2. Laba
dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
3. Pengendalian
perusahaan juga terbagi di antara pemilik
Bentuk-bentuk
perusahaan persekutuan
1. Perusahaan
Persekutuan Bukan Berbadan Hukum, yaitu Firma dan CV
2. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi,
Yayasan dan BUMN
A.
Firma
(Fa)
Merupakan suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan
usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas.
Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian, akan dipikul bersama-sama.
Ketentuan mengenai Firma ini diatur
didalam Pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan Pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya
menyebutkan:
o
Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
o
Anggota tidak
boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota yang lain.
o
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
o
Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu menjadi jaminan.
o
Sekutu yang
tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau
rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Kebaikan
Firma:
o
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
o
Pendirian Firma
relatif lebih mudah karena tidak memerlukan Akte Pendirian.
o
Kebutuhan modal
lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai financial
yang lebih besar.
Keburukan Firma:
o
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi
jaminan hutang-hutang Firma.
o
Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang
lain.
o
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi
bubar/bangkrut.
B.
Perseroan
Komanditer (CV)
Menurut Pasal 19 KUHD, CV merupakan suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan.
Keanggotaan
Dalam CV
a. Sekutu
Pimpinan (General Partner)
Yaitu
anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, turut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu
Terbatas (Limited Partner)
Yaitu
anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar
modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
c. Sekutu
Diam (Silent Partner)
Sekutu
ini tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun dikenal umum
sebagai sekutu dalam CV tersebut.
d. Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
Sekutu
ini aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh
umum bahwa mereka sebenarnya termasuk
anggota CV.
e. Sekutu
Senior dan Sekutu Yunior (Senior & Yunior Partner)
Keanggotaan
sekutu ini pada umumnya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya mereka
bekerja dalam perusahaan.
f. Dormant
(Sleeping Partner)
Yaitu
sekutu yang tidak ikut dalam kegiatan perusahaan dan juga tidak dikenal oleh
umum sebagai sekutu dalam CV.
Kebaikan Persekutuan Komanditer
(CV):
o
Pendiriannya
relatif mudah.
o
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
o
Mudah memperoleh
kredit.
o
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
Keburukan Persekutuan Komanditer
(CV):
o
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
o
Sulit untuk
menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
o
Sebagian sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.2.3
Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Perusahaan
Perseroan adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
· Dipimpin oleh direksi.
· Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
· Badan usahanya ditulis
PT (nama perusahaan) (Persero).
· Tidak memperoleh
fasilitas Negara.
· RUPS adalah kekuasaan
tertinggi perusahaan.
Unsur-Unsur
Perusahaan Perseroan :
· Badan
Usaha,
· Kegiatan
dalam bidang perekonomian,
· Terus
menerus,
· Bersifat
tetap,
· Terang-terangan
· Keuntungan
dan atau laba,
· Pembukuan
Bentuk-Bentuk
Perusahaan Perseroan :
· Perseroan
Terbatas,
· Perseroan
Terbatas Negara.
A.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering disebut Naamloze
Vennootschap (NV), merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap
sekutu/persero turut mengambil bagian sebanyak satu/lebih saham.
Kebaikan Perseroan Terbatas (PT):
o
Adanya tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham tehadap hutang-hutang perusahaan.
o
Mudah
mendapatkan tambahan dana/modal, misalkan dengan mengeluarkan saham baru.
o
Kelangsungan
hidup PT lebih terjamin, sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
o
Terdapat
efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena pimpinan yang
kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan
Perseroan Terbatas (PT):
o
Pendiriannya
lebih kompleks.
o
Dua kali
membayar pajak.
o
Peraturan yang
harus dipatuhi lebih banyak.
o
Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan.
o
Dapat mengurangi
motivasi pekerja.
Jenis-jenis
Saham:
a. Saham
Biasa (Common Stock)
Yaitu
saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain, artinya
para pemilik akan memperoleh deviden hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b. Saham
Preferen (Prefered Stock)
Saham ini memiliki preferensi atau
hak istimewa, yaitu:
o
Pembagian
Deviden yang didahulukan
Yaitu
pemegang saham mendapat pembagian deviden terlebih dahulu dari para pemegang saham
biasa.
o
Pembagian
Deviden Kumulatif
Yaitu
pemegang saham preferen ini mendapatkan hak untuk memperoleh deviden pada
setiap periode.
o
Pembagian
Kekayaan yang Didahulukan
Yaitu
para pemegang saham pereferen mempunyai suatu hak untuk memperoleh pembagian kekayaan
perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat perusahaan
dilikuidasikan.
c. Sahan
Bonus
Yaitu
saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya,
karena keuntungan-keuntungan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan
perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut
Saham Bonus.
d. Saham
Pendiri
Yaitu
saham yang diberikan kepada para pendiri Perseroan karena jasa-jasanya pada
masa pendirian perusahaan tersebut.
e. Saham
Kosong
Yaitu
saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan para pemegang saham yang kemudian
disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.
Istilah-istilah dalm Perseroan
Terbatas (PT):
o
Claim : surat
tanda hak prioritas membeli saham baru yang dikeluarkan oleh suatu PT.
o
Tanda Optie :
surat tunjuk yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan
kurs tertentu.
o
Surat Recepis :
tanda bukti sementara bagi para pemegang saham yang menyatakan turut serta
dalam modal perusahaan dan segera diganti bila surat saham telah ada.
o
Surat Sertifikat
: surat yang dikelurkan oleh kantor administrasi atas surat saham atau obligasi
yang dimiliki seseorang.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
o
PT Tertutup
Di
dalam PT ini saham-sahamnya hanya dimiliki orang-orang tertentu, tidak setiap
orang dapat ikut serta dalam modalnya. Pemegang saham ini berasal dari keluarga
sendiri dan surat sahamnya ditulis atas nama. Tujuannya yaitu agar harta benda
yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan menjamin keamanannya.
o
PT Terbuka
Disini
sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Saham ini biasanya bukan atas nama,
melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah tangankan, yaitu
dengan menjualnya kepada orang lain.
o
PT Kosong
Yaitu
PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya lagi, tinggal namanya saja.
o
PT Asing
Yaitu
PT yang didirikan diluar negeri, menurut hukum yang berlaku pasal 3 UU
Penanaman Modal Asing, menyatakan bahwa perusahaan yang akan melakukan
investasi di Indonesia, harus berbentuk PT yang didirikan dan beralokasi di
Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
B.
Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
Tujuan PERSERO yaitu mencari laba maksimum dengan
menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah
Perusahaan Negara menjadi PERSERO ialah:
o
Instruksi
Presiden RI no.17 tanggal 28 Desember 1967.
o
Perpu Pengganti
UU no.1 tahun 1969
o
Perpu RI no.12
tahun 1969
Menurut
Instuksi Presiden RI no.17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok PERSERO
ialah:
a. Tujuan
usaha adalah mencari keuntungan.
b. Berstatus
Hukum Perdata, berbentuk PT.
c. Modal
seluruhnya atau sebagian milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan
seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta.
d. Tidak
memiliki fasilitas Negara.
e. Pimpinan
dipegang oleh direksi.
f. Karyawannya
mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
g. Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya
saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.
Selanjutnya
Perpu RI no.12 tahun 1969 menyatakan bahwa, bentuk Perusahaan Negara dapat
dialihkan menjadi PERSERO jika telah memenuhi syarat-syarat:
a. Telah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
b. Telah
menyusun Neraca dan Perkiraan Rugi/Laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan
ketentuan bahwa Neraca Likuidasinya diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara
dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
c. Telah
melunasi semua hutang-hutangnya kepada Kas Umum Negara.
d. Ada
harapan baik untuk mengembangkan usaha.
2.3
Bentuk Perusahaan yang Lain
1.
Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi
kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan.PERUM diatur dalam Instruksi
Presiden RI no.17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan
usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, bidang
usahanya biasanya disebut jasa-jasa vital (Public Utilities). PERUM dipimpin
oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan
pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
2.
Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang
modal/sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dimana kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan PD ini merupakan mencari keuntungan
yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya.
3.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan pemerintah dapat dibedakan kepada dua
golongan utama: perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Perusahaan yang dikembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya
meliputi seluruh Negara.Yang termasuk dalam golongan kedua, operasinya terbatas
di provinsi diman perusahaan didirikan.
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat
dapat dibedakan pula kepada beberapa bentuk badan usaha.
Berikut
ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-ciri:
Perusahaan
Jawatan/PERJAN
Yang tergolong dalam perusahaan seperti ini adalah
perusahaan Negara yang dikelola oleh Departemen tertentu.Disamping dari
pendapatanya sendiri perusahaan ini disubsidi oleh pemerintah.Tujuan
pendirianya adalah untuk member pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang
relatif murah.
Perusahaan
Umum/PERUM
Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak
banyak berbeda dengan PERJAN, yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat.Akan
tetapi, jasa yang diberikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan
PERJAN.Oleh sebab itu, dalam kasus PERUM, diharapkan agar perusahaan-perusahaan
dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah.Bahkan diharapkan perusahaan
seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat member sumbangan pendapatan
kepada Negara.
Perusahaan
Perseroan Terbatas MilikNegara
Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang berbentuk
perusahaan Negara Persero, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam
organisasinya perusahaan dibentuk sebagai perseroan Terbatas (PT). Akan tetapi
sahamnya bukan dimiliki swasta tetapi sepenuhnya dimiliki pemerintah.Sangat
diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan
dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
4.
KOPERASI
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tujuan
utamanya bukanlah mencari keuntungan tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya melalui penggabungan kegiatan dalam koperasi.Pengertian tersebut
tertuang pada Pasal 33 UUD 1945 yang
merupakan sendi utama perekonomian, terdapat dasar ekonomi yang di atur. Oleh
karena itu, kemakmuran di usahakan secara kemakmuran.
Unsur-Unsur yang
terkandungdalamKoperasi:
o
Berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
o
Bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggotanya.
o
Keanggotaannya
koperasi bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan.
o
Pembagian hasil
usaha didasarkan atas keseimbangan jasa.
o
Kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan koperasi berada ditangan rapat anggota.
Landasandan
Pelaksanaan Koperasi:
Menurut UU Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967,
bahwa Koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan yaitu :
o
Landasan
Idiil yaitu Pancasila, segala tindakan dan tingkah lakunya
harus berpedoman dan bermoral pada Pancasila.
o
Landasan
Struktural yaitu UUD 1945, Suatu usaha bersama atas dasar kekeluargaan
dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat).
o
Landasan
Mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi,
yang dimaksud setia kawan adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran berpribad
iadalah kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Dalam
melaksanakan kegiatan Koperasi di Indonesia didasarkan pada tiga prinsip yaitu
:
o
Swadaya,
yang berarti harus didasarkan atas kekuatan sendiri.
o
Swakerta,
bahwa Koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri.
o
Swasembada,
dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan
taraf hidup.
AsasKoperasi
Indonesia
Menurut UU Pokok
Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, Koperasi di Indonesia berasas pada :
o
Asas
kekeluargaan.
o
Asas gotong
royong.
FungsiKoperasi
Indonesia
o
FungsiSosial,
yaitu memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian Bangsa
Indonesia.
o
FungsiEkonomis,
yaitu memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggotanya.
KeanggotaanKoperasi
Dalam hal ini anggota
memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dalam mengelola koperasi.
Ø Kewajiban-Kewajiban
para anggota koperasi :
o
Berperan aktif
di dalam mengembangkan serta menjaga keutuhan organisasi koperasi.
o
Menghadiri rapat
anggota.
o
Memahami dan
mengamankan keputusan-keputusan rapat anggota.
o
Membantu
pengurus, badan pemeriksa dan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Ø Hak-Hak
anggota Koperasi :
o
Menghadiri,
memberikan pendapat/suara dalam rapat anggota.
o
Ikut
melaksanakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
o
Mengadakan
perhitungan pada akhir tahun buku atas bagiannya.
Macam-MacamKoperasi:
o
Koperasi
Konsumsi, perkumpulan koperasi yang berusaha memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya : teh, kopi, gula, beras, sabun, dll.
o
Koperasi
Produksi, berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa.
Misalnya : sepatu, batik, asuransi, dll.
Jenis
Koperasi Produksi :
o
Koperasi
Industri, misalnya : koperasi tekstil, batik, dll.
o
Koperasi
Angkutan, misalnya : KOPATA (Koperasi Angkutan Kota)
o
Koperasi
Pertanian, misalnya : koperasi cengkeh, karet, dll.
o
Koperasi
Peternakan.
o
Koperasi
Perikanan.
o
KoperasiKredit (Koperasi
Simpan Pinjam), koperasi yang menerima simpanan (tabungan) dari anggota dan
memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dengan modal yang
serendah-rendahnya.
o
KoperasiDesa
(KoperasiSerba Usaha), anggotanya adalah penduduk desa yang berkepentingan
untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
o
Koperasi Primer,
anggotanya paling sedikit 20 orang.
o
Koperasi Pusat,
gabungan dari beberapa koperasi primer yang berhubungan dengan jenis usahanya.
o
Gabungan Koperasi,
penggabungan dari beberapa koperasi pusat.
o
IndukKoperasi,
penggabungan dari beberapa buah gabungan koperasi.
Pemupukan
Modal Koperasi
Permodalan
koperasi yang terutama berasal dari para anggotanya sendiri dibedakan atas :
o
Simpanan Pokok,
simpanan ini ditetapkan dalam rapat anggota dan seseorang baru ditetapkan sebagaian
aggota kalau sudah melunasi simpanan pokok.
o
Simpanan Wajib,
besarnya simpanan ini juga ditetapkan dalam rapat anggota.
o
Simpanan Sukarela,
besarnya simpanan ini tergantung pada kemampuan menyimpanpara anggota tersebut.
Simpanan ini dapat diterima dari anggota dan bukan anggota.
o
Simpanan Titipan
· Simpanan
secara giro, simpanan dapat dimintakembali sewaktu-waktu tanpa menerima bunga.
· Simpanan
secara deposito, dapat di ambil kembali menurut perjanjian dana akan mendapat keuntungan
dari koperasi.
o
Keuntungan koperasi
yang belum dibagikan kepada para anggota.
o
Kredit dari bank
atau lembaga kredit lainnya maupun subsidi dari Pemerintah.
5.
Perusahaan
Multinasional
Yaitu satu perusahaan besar, yang biasanya
berkembang di salah satu Negara maju, yang mengembangkan anak perusahaan
diberbagai Negara lain. Contoh dari perusahaan seperti ini adalah berbagai
perusahaan pembuat kendaraan dari Jepang seperti Honda dan Toyota, beberapa
jenis bank umum seperti Citibank dan HSBC, dan beberapa perusahaan industri
elektronik seperti Sony dan Phillips.
Ciri khas dari perusahaan ini adalah perusahaan itu
beroperasi di berbagai Negara.Pada umumnya disetiap Negara perusahaan-perusahaan
tersebut dikembangkan sebagai Perseroan Terbatas.Akan tetapi sahamnya dimiliki
oleh perusahaan induk.Saham tersebut tidak dijual di pasar saham lokal.Sebagai
akibat dari sifat kepemilikannya tersebut keseluruhan kebijakan operasi
perusahaan ditentukan oleh perusahaan induk dari beberapa pengurus perusahaan
berasal dari perusahaan induk.
6.
Pengambilalihan
(Acquisition)
Yaitu tindakan sesuatu perusahaan untuk membeli
perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham perusahaan lain
tersebut. Dengan memiliki sebagian besar saham dalam perusahaan lain tersebut.
Dengan memiliki sebagian besar saham dalam perusahaan lain tersebut, suaranya
telah cukup menguassai rapat pemegang saham dan dapat mengatur jalannya
perusahaan yang dibeli. Pengambilalihan ini biasanya dilakukan dengan 2 cara:
membayar saham perusahaan yang dibeli secara tunai/saham yang dibeli dibayar
dengan saham perusahaan yang melakukan pengambilalihan.
Terdapat dua factor yang mendorong
pengambilalihan.Yang pertama keinginan untuk memperbesar liputan bidang usaha
sehinggan kedudukan perusahaan bertambah kukuh.Tujuan ini biasanya didorong
oleh terdapatnya keuntungan terkumpul yang cukup besar yang dapat membiayai pembelian
usaha baru.
Faktor kedua yang mendorong pengambilalihan adalah
untuk mempertinggi efisiensi operasi kegiatan usaha. Apabila didasarkan kepada
tujuan seperti ini, kedua-dua perusahaan yang mengambialih dan yang di
ambilalih, sangat erat hubungannya satu sama lainnya.
7.
Penggabungan
(Merger)
Yaitu langkah yang lebih drastis dari
pengambil-alihan karena perusahaan yang dibeli digabungkan ke dalam perusahaan
yang membeli. Sebagai akibatnya, dari mulanya terdiri dari dua badan usaha,
penggabungan akan menyebabkan kedua-dua perusahaan itu menjadi satu badan
usaha. Adakalanya perusahaan yang baru mengambil nama perusahaan yang lebih
terkenal, dan ada kalanya pula perusahaan yang baru mengambil nama lain.
Penggabungan dapat dibedakan
menjadi 3 yaitu:
1. Penggabungan
Horizontal
Tujuan
penggabungan seperti ini adalah mengurangi kompetisi dan meningkatkan efisiensi
perusahaan melalui pengurangan biaya per unit.Dalam istilah ekonomi,
peningkatan efisiensi seperti ini dinamakan menciptakan skala ekonomi.
2. Penggabungan
Vertikal
Penggabungan
di antara dua perusahaan, dimana perusahaan yang utama membeli, atau bersepakat
menyatukan diri, dengan perusahaan lain yang memproduksikan bahan mentah untuk
kebutuhannya atau menyatukan diri dengan perusahaan lain yang menjadi perantara
dalam menjual barangnya kepada konsumen.
3. Penggabungan
Konglomerat
Konsep
yang sering digunakan sejak awal tahun 1990-an untuk menggambarkan pengusaha di
Indonesia yang kekayaannya cukup melimpah dan memiliki berbagai jenis
usaha.Dalam literature mengenai bisnis, konglomerat diartikan sebagai satu
perusahaan yang dibidang usahanya meliputi berbagai perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa yang sangat berbeda sifatnya.
Dari
pengertian konglomerat di atas dapat disimpulkan arti penggabungan konglomerat,
yaitu tindakan suatu perusahaan konglomerat untuk memperoleh perusahaan lain
yang menghasilkan barang yang sangat berbeda dengan barang yang dihasilkannya.
Sifat dari penggabungan konglomerat sedikit berbeda dengan penggabungan
horizontal dan vertikal, yaitu penggabungan konglomerat masih tetap
mempertahankan status badan usaha dan identitas perusahaan lama.Dengan demikian
langkah tersebut lebih sesuai digolongkan sebagai pengambilalihan dan bukan
penggabungan.
8.
Nasionalisasi
Pemerintah suatu Negara mengambil alih satu atau
beberapa perusahaan milik swasta, tindakan seperti itu dinamakan
menasionalisasikan perusahaan.Ketika golongan Komunis di Rusia mengambil alih
pemerintahan pada tahun 1917, semua perusahaan swata dijadikan milik
Negara/dinasionalisasi.
Nasionalisasi dapat pula berlaku terhadap perusahaan
milik asing, seperti misalnya nasionalisasi di Indonesia pada tahun 1950-an dan
1960-an. Pada periode tersbut perusahaan-perusahaan milik Belanda dan
Negara-negara maju lainnya diambil alih pemerintah. Tujuannya adalah untuk
menghindari pengaliran keuntungan ke luar negeri dan menggunakan keuntungan
tersebut untuk kepentingan masyarakat.
9.
Privatisasi
Yaitu langkah yang sebaliknya dari nasionalisasi,
pemerintah menjual perusahaan-perusahaan Negara kepada pihak swasta.Privatisasi
merupakan salah satu pendorong penting dari terwujudnya globalisasi. Secara
garis besarnya langkah privatisasi dapat dibedakan kepada dua golongan :
perusahaan menjadi sepenuhnya milik swasta atau pemerintah masih memiliki lebih
50% (misalnya 51%) dari kepemilikan saham. Dalam kasus yang kedua, pemerintah
masih mempunyai kuasa untuk menentukan Dewan Komisaris maupun pimpinan
perusahaan.
10. Divestasi
Yaitu penjualan ke atas salah satu bidang operasi
perusahaan atau menjual salah satu usaha yang dimiliki perusahaan induk.Apabila
suatu industri pembuatan kendaraan memutuskan tidak lagi menghasilkan kendaraan
besar untuk angkutan umum, maka langkah ini merupakan divestasi.Divestasi dapat
diartikan juga sebagai penjualan sebagian saham pemerintah di BUMN kepada pihak
swasta.Mengurangi saham pemerintah di Bank Mandiri dapat diartikan sebagai
divestasi.
11. Yayasan
Tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan,
melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial.Kekayaan yayasan terpisah dari
kekayaan masing-masing anggota. Contoh: panti asuhan, rumah sakit, sekolah,
dsb. Dapat dikatan bahwa yayasan ini kegiatannya jauh dari adanya persaingan
usaha.
12. Perusahaan Modal
Ventura
Keunggulan perusahaan modal
ventura:
1. Bersifat
active investment yaitu, pemasukan modal ventura ke dalam usaha disertai
keterlibatan secara langsung (jika diperlukan) ke dalam fungsi-fungsi manajemen
utama.
2. Bersifat
equity participation, sehingga tidak mengharapkan laba dalam waktu singkat.
Penanaman dana dalam PMV baru dapat menikmati keuntungan setelah usaha yang
dibantunya menghasilkan deviden.
3. Modal
ventura merupakan modal saham yang disediakan sebagai risk capital yang
diberikan tanpa jaminan pengembalian, tetapi cukup didasarkan pada kekuatan
gagasan seorang wirausahawan.
Bentuk penyertaan modal dengan
cara:
1. Seed
Financing
Yaitu
digunakan untuk membantu usaha kecil yang masih merugi dan lemah manajemennya.
2. Start
Up Financing
Yaitu
usaha yang sudah mulai memperoleh laba meskipun kecil.
3. First
Round, Second Round, Third Round Financing.
Hubungan
usaha antara industry besar/menengah dengan industry kecil dapat dijalani
melalui 4 (empat) model kemitraan yaitu:
1. Kemitraan
Hulu-Hilir
Model
ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia barang atau jasa untuk industri
besar dan menengah yang terkait.
2. Kemitraan
Hilir-Hulu
Model
kedua ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia kebutuhan bahan mentah
serta suku cadang bagi usaha besar dan menengah. Model ini mengantisipasinya
adanya monopoli dari perusahaan besar yang biasanya ingin menguasai seluruh
aktivitas usaha mulai dari hulu sampai hilir, yaitu mulai dari proses produksi
hungga pemasaran produknya.
3. Kerjasam
Pemilikan Saham
Kepemilikan
saham ini diupayakan terus meningkat sehinga memberi peluang bagi mereka untuk
duduk di jajaran anggota Dewan Komisaris.
4. Kerjasama
Kemitraan Usaha
Model
kerjasama ini dapat secara forward/backward, dengan titik berat yaitu,
keharusan untuk membina dan ikut serta menjamin kelangsungan hidup sesama mitra
usaha.Jadi industri besar/menengah dituntut untuk memiliki tanggung jawab sosial.
13. Franchising
Yaitu memberi hak kepada seseorang atau sesuatu
perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh
suatu perusahaan lain, merupakan kegiatan yang cukup populer dibidang usaha yang
dijalankan secara kecil-kecilan.
Manfaat bisnis franchising:
1. Dapat
menyerap tenaga kerja dinegara dimana bisnis tersebut berada serta dapat
menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
2. Mempercepat
pemerataan kebutuhan distribusi barang dan jasa.
3. Menumbuhkan
unit-unit usaha baru dan mencegah tumbuhnya iklim kompetisi yang kurang sehat.
4. Terjadi
ahli teknologi dari franchisor kepada franchisee.
5. Mempererat
adanya kemitraan usaha dikalangan pengusaha, yaitu tumbuhnya sikap saling
membantu dan bekerja sama.
Kelemahan bisnis franchising:
1. Apabila
kedua belah pihak tidak lagi saling mempercayai atau salah satu pihak melakukan
kecurangan dan melanggar perjanjian usaha.
Bentuk-bentuk franchising:
1. Product
Franchising
Franchisee
berfungsi sebagai distributor produk dan sering
franchisee diberi hak eksklusif untuk memasarkan produk tersebut disuatu
wilayah tertentu.
2. Manufacturing
Franchising
Dalam
manufacturing franchising ini franchisor memberi pelatihan kepada franchisee
tentang produksi barang, sekaligus sistem pemasarannya dengan merk yang
dimiliki franchisor.
3. Business
Format Franchising
Disini
franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor.
14. Leasing (Sewa
Guna Usaha)
Yaitu
suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa guna
usaha (Lesse) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk
membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang
berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Dasar Hukum Usaha Leasing
Berdasarkan
keputusan bersama Mentri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan dibuat surat keputusan:
o
No. Kep.
122/MK/IV2/1974
o
No. Kep.
32/M/SK/2/1974
o
No. Kep.
30/Kpb/I/1974
Surat
tersebut merupakan surat izin usaha yang diberikan oleh Menteri Keuangan
setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
Manfaat dari adanya transaksi
leasing:
o
Merupakan
pembiayaan jangka menengah dan memungkinkan pembiayaan barang modal berdasarkan
umur ekonomisnya.
o
Memungkinkan
pendaya guna investasi dana secara optimal karena dana yang ditunjukkan untuk
investasi barang modal dapat dialihkan pada investasi hasil cepat seperti modal
kerja, surat-surat berharga, dll.
o
Sewa guna usaha
merupakan pembiayaan berdasarkan arus dana.
o
Perlakuan
akuntansi pembiayaan.
o
Dengan memperlakukan
pembayaran imbalan sebagai biaya operasional seluruhnya, maka penyewa guna
usaha (Lessee) tidak memperlakukan penyusutan atas barang modal yang digunakan.
Jenis perjanjian berdasarkan status
barang modal:
a. Direct
Finance Lease
Yaitu
kesepakatan antara perusahaan sewa guna usaha (Lessor) untuk mebiayai barang
modal yang dibutuhkan oleh penyewa guna usaha (Lessee).
b. Sales
and Leaseback
Yaitu
kesepakatan antara pihak Lessor untuk membiayai barang modal yang telah dibeli
atau sebelumnya telah dimiliki oleh Pihak Lessee.
15. Joint Venture (Patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerja sama antarabeberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
16. Trust
Trust ialah gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi
satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri
(mengadakan fusi).
17. Holding Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan
dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari seuatu
perusahaan lain, disini terjadi pengambil alihan kekuasaan san kekayaan dari
suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain, disini terjadi pengambilan alihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
18. Sindikat
Sindikat yaitu kerja sama antara beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian.
Perjanjian
sindikat :
o
Perjanjian yang dibuat bersama-sama dengan perusahaan
yang sahamnya akan dibeli oleh sindikat.
o
Perjanjian yang menyebutkan tentang keanggotaan dan
cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi, disesuaikan dengan modal yang
mereka tanamkan.
19. Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan
sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Ada
beberapa jenis Kartel :
o
Kartel Daerah
Disini
masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah
pemasarannya sendiri-sendiri.
o
Kartel Produksi
Dalam
hal ini di adakan perjanjian unruk menentukan luas produksi masing-masing
perusahaan.
o
Kartel Kondisi
Disini
yang di atur adalah mengenai syarat-syarat penjualan, termasuk syarat
penyerahan barang dan tempat penjualan serta masalah pemberian potongan
harga/poyongan kuantitas.
o
Kartel Harga
Kartel
ini mengatur tentang penetapan harga minimum dari barang yang dijual.
o
Kartel Pembagian Laba
Perjanjian
dalam kartel ini menentukan cara pembagian laba untuk masing-masing anggota.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam
hal ini terdapat beberapa pertimbangan apabila kita akan memilih bentuk
perusahaan.
Pertimbangan
tersebut antara lain:
· Jenis
usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dsb).
· Jumlah
modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu.
· Rencana
pembagian laba.
· Penentuan
tanggung jawab perusahaan.
· Penanggungan
resiko yang akan dihadapi.
· Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan digunakan.
· Jangka
waktu berdirinya perusahaan.
Bentuk-bentuk
organisasi bisnis ada sembilan yaitu:
·
Perusahaan
perseorangan
·
Firma (Fa)
·
Perseroan
Komanditer (CV)
·
Perseroan
Terbatas (PT)
·
Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
·
Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
·
Perusahaan
Daerah
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
·
Koperasi
Bentuk-bentuk
perusahaan yang lain ada lima belas yaitu:
·
Perusahaan
Multinasional
·
Pengambilalihan
(Acquisition)
·
Penggabungan
(Merger)
·
Nasionalisasi
·
Privatisasi
·
Divestasi
·
Yayasan
·
Perusahaan Modal
Ventura
·
Franchasing
·
Leasing (Sewa
Guna Usaha)
·
Joint Venture
(Patungan)
·
Trust
·
Holding Company
·
Sindikat
·
Kartel
3.2
SARAN
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka
sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organisasi
yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa, dan kapan pekerjaan
itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan
sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukirno,Sadono
et al.2004.Pengantar Bisnis.Jakarta:Prenada Media Group.
Sumarni,Murti
dan John Suprihanto.2014.Pengantar Bisnis(Dasar-Dasar Ekonomi
Perusahaan).Yogyakarta:Liberty.
http://iistriwulandari.blogspot.co.id/2015/06/perusahaan-perseroan.html
http://portalukm.com/siklus-usaha/persiapan/bentuk-badan-usaha/badan-usaha-persekutuan/
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus